Empat izin usaha pertambangan di Raja Ampat dicabut kecuali PT GAG Nikel

id Presiden Prabowo Subianto, PT GAG Nikel, Raja Ampat, Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia,izin usaha pertambangan,IUP,Empat izin usaha pertambangan di Raja

Empat izin usaha pertambangan di Raja Ampat dicabut kecuali PT GAG Nikel

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi saat menyampaikan keterangan terkait pencabutan Izin Usaha Pertambangan di Raja Ampat, Papua Barat, di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (10/7/2025), didampingi Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, dan Seskab Teddy Indra Wijaya (ANTARA/Andi Firdaus)

Jakarta (ANTARA) - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa pemerintah secara resmi mencabut empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Bahlil, seusai konferensi pers di Kantor Presiden, kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, mengatakan keputusan ini tidak mencakup IUP milik PT GAG Nikel yang beroperasi di Pulau Gag karena dianggap masih memenuhi kriteria analisa dampak lingkungan.

"Untuk PT GAG, karena itu adalah dia melakukan sebuah proses penambangan yang menurut dari hasil evaluasi tim kami, itu bagus sekali," katanya.

Baca juga: KLH tinjau lagi persetujuan lingkungan empat tambang nikel Raja Ampat

Menurut Bahlil, berdasarkan hasil evaluasi tim kementerian, PT GAG Nikel dinilai telah menjalankan kegiatan pertambangan sesuai dengan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Ia menambahkan bahwa lokasi tambang PT GAG Nikel tidak berada dalam kawasan Geopark Raja Ampat dan secara geografis lebih dekat ke wilayah Maluku Utara. Karena itu, aktivitas perusahaan tersebut tidak termasuk dalam zona konservasi yang dilindungi.

Sebelumnya, pemerintah menghentikan sementara seluruh aktivitas tambang di wilayah tersebut guna melakukan verifikasi lapangan secara objektif.

Baca juga: KLH tindaklanjuti empat perusahaan di Raja Ampat terkait isu tambang nikel

Menurut Bahlil, hasil evaluasi kemudian dibawa dalam rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto, yang akhirnya memutuskan pencabutan empat IUP milik perusahaan lain yang dinilai melanggar ketentuan lingkungan dan tata kelola pulau kecil.

"Presiden putuskan bahwa empat IUP di luar Pulau Gag dicabut, dan saya langsung melakukan langkah teknis berkoordinasi dengan kementerian teknis untuk pencabutan," kata Bahlil.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa PT GAG Nikel tetap akan diizinkan beroperasi dengan pengawasan ketat dari pemerintah.

"Karena itu juga adalah bagian daripada aset negara, selama kita awasi betul. Arahan Bapak Presiden kita harus awasi betul lingkungannya. Dan sampai dengan sekarang kami berpendapat tetap akan bisa berjalan," katanya.

Baca juga: Menteri ESDM pastikan aktivitas tambang di Raja Ampat berjalan sesuai UU

Diberitakan sebelumnya, pemerintah resmi mencabut IUP empat perusahaan tambang di kawasan Raja Ampat karena terbukti melanggar ketentuan lingkungan serta kawasan geopark.

Empat perusahaan tersebut adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining.

Baca juga: Ditemui Menteri ESDM, Warga Pulau Gag Raja Ampat minta tambang nikel dilanjutkan
Baca juga: Intaian konflik tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya
Baca juga: AMPI mendukung Menteri ESDM atasi isu tambang nikel Raja Ampat

Pewarta :
Editor: Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.