Jaksa berikan petunjuk kelengkapan berkas kasus korupsi Puskesmas Ropang
Proyek pembangunan gedung fasilitas kesehatan ini menggunakan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Afirmasi Kementerian Kesehatan RI senilai Rp6,4 miliar.
Dalam pelaksanaan kontrak kerja, kontraktor pelaksana memberikan kuasa kepada tersangka ZA. Pada pembangunan terungkap adanya dugaan keterlambatan pengerjaan sehingga menimbulkan deviasi pekerjaan mencapai 53 persen dari pencairan 65 persen anggaran.
Dengan adanya deviasi tersebut, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan surat teguran kepada dinas kesehatan dan inspektorat hingga adanya pemulihan senilai Rp50 juta dari temuan kerugian negara sebesar Rp947 juta.