Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) menelusuri indikasi pidana korupsi pada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) NTB perihal penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) di Papua dan Aceh-Sumatera Utara.
Kepala Seksi Penyidikan Bidang Pidana Khusus Kejati NTB Hendarsyah Y.P. di Mataram, Kamis, mengatakan pihaknya menelusuri indikasi tersebut menindaklanjuti laporan yang datang dari Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) NTB.
"Jadi, laporan yang kami terima dari kelompok masyarakat ini masih kami telaah untuk menelusuri indikasi pidananya," kata Hendarsyah.
Dengan menyebut penanganan laporan ini masih berjalan pada tahap telaah, dia menyatakan bahwa kejaksaan belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut.
"Belum bisa kami simpulkan dan sampaikan bagaimana tahapannya karena masih telaah laporan," ujarnya.
Baca juga: Kantor KONI Jatim digeledah KPK
Hendarsyah menjelaskan, telaah laporan oleh pihak kejaksaan merupakan tahapan awal dalam penanganan kasus dugaan korupsi yang datang dari masyarakat.
Apabila dari hasil telaah sudah ada ditemukan indikasi pidana, kejaksaan secara prosedur akan meningkatkan status penanganan ke tahap penyelidikan.
"Bila mana nanti ada bukti yang berkaitan dengan korupsi, pasti akan kami tindak lanjuti ke tahap selanjutnya," ucap dia.
Hendarsyah menyampaikan hal tersebut ketika melaksanakan giat dengar pendapat dengan perwakilan pengurus KNPI NTB sebagai pelapor di Kantor Kejati NTB.
Menurut dia, persoalan KONI kini banyak mendapat sorotan publik, sehingga penanganan dugaan korupsi di tubuh lembaga otoritas keolahragaan di Indonesia tersebut tidak hanya masuk kantong pelaporan Kejati NTB, melainkan juga ke kejaksaan negeri di beberapa kabupaten/kota wilayah NTB.
Baca juga: Ketum KONI Jatim: KPK bawa sejumlah dokumen usai penggeledahan
Oleh karena itu, Hendarsyah menyampaikan bahwa kejaksaan membutuhkan serangkaian upaya penelusuran data ataupun klarifikasi para pihak terkait, termasuk koordinasi dengan jajaran kejari yang tercatat turut menangani laporan tentang dugaan korupsi di tubuh KONI.
KNPI NTB sebagai pelapor mengharapkan pihak kejaksaan menangani persoalan ini dengan serius dan profesional, mengingat dana kepengurusan KONI ini berasal dari negara.
Selain meminta kejaksaan menelusuri indikasi korupsi pada penyelenggaraan PON Papua dan Aceh-Sumut, pelapor juga menyertakan bahan laporan terkait dugaan korupsi penyelenggaraan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) NTB tahun 2024.