Mataram (ANTARA) - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat memanggil dosen berinisial LRR sebagai terduga pelaku pelecehan seksual sesama jenis untuk menjalani pemeriksaan.
Kepala Subdirektorat Bidang Renakta Reskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujawati di Mataram, Kamis, menjelaskan pemanggilan LRR ini bagian dari upaya akhir penyidik dalam penelusuran alat bukti pidana.
"Untuk memperkuat alat bukti, makanya kami panggil lagi yang bersangkutan (LRR)," kata AKBP Pujawati.
Dia mengatakan bahwa penyidik telah melayangkan surat panggilan tersebut kepada LRR. Penyidik mengagendakan pemeriksaan LRR sebagai saksi terlapor dalam kasus ini pada pekan depan.
"Pekan depan pemeriksaan terlapor, kami panggil dalam kapasitas saksi," ujarnya.
Baca juga: Polda NTB perkuat keterangan ahli dalam kasus pelecehan seksual sesama jenis
Upaya penguatan alat bukti ini tidak lepas dari arah penyidikan untuk mengungkap pemenuhan unsur pidana terduga pelaku LRR yang berstatus terlapor.
Dalam berkas perkara, penyidik turut melengkapi alat bukti dengan memeriksa korban maupun tujuh saksi.
Selain saksi korban dan pelapor, penyidik juga menguatkan alar bukti dengan meminta pendapat ahli dari kalangan psikologi forensik maupun bahasa.
Koalisi Stop Kekerasan Seksual (KSKS) NTB yang turut menaruh atensi dalam penanganan kasus ini juga melakukan pengumpulan keterangan dan alat bukti melalui investigasi.
Dari hasil pendataan, KSKS NTB menghimpun jumlah korban sebanyak 12 orang. Mereka dari kalangan mahasiswa di sejumlah perguruan tinggi tempat terlapor mengajar.
Buntut dari terungkapnya perbuatan LRR, KSKS NTB menyebutkan bahwa pihak kampus telah mengambil sikap tegas dengan menghentikan LRR sebagai dosen.
Baca juga: Polda NTB minta pendapat ahli bahasa untuk kasus pelecehan sesama jenisBaca juga: Polda NTB kirim pertanyaan kepada psikolog terkait pelecehan sesama jenis
Baca juga: Kasus dugaan pelecehan seksual sesama jenis masuk penyidikan Polda NTB
Baca juga: Polda NTB minta dukungan Labfor Polri tangani pelecehan seksual sesama jenis