Polda NTB minta pendapat ahli bahasa untuk kasus pelecehan sesama jenis

id pelecehan seksual sesama jenis, pelecehan dosen, polda ntb, ahli bahasa

Polda NTB minta pendapat ahli bahasa untuk kasus pelecehan sesama jenis

Direktur Reskrimum Polda NTB Kombes Pol. Syarif Hidayat. ANTARA/Dhimas B.P.

Mataram (ANTARA) - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat meminta pendapat ahli bahasa pada kasus dugaan seorang dosen berinisial LRR melakukan pelecehan seksual sesama jenis.

Direktur Reskrimum Polda NTB Kombes Pol. Syarif Hidayat di Mataram, Selasa, mengungkapkan bahwa permintaan pendapat ahli bahasa ini untuk menguatkan alat bukti dalam menentukan perbuatan pidana LRR sebagai terlapor.

"Jadi, belum ada tersangka. Kami masih butuh pendapat ahli bahasa," kata Kombes Pol. Syarif.

Permintaan ahli bahasa diagendakan penyidik pada pekan ini. Kombes Pol. Syarif tidak mengungkap asal dari ahli bahasa tersebut. Dia hanya memastikan kebutuhan pendapat ahli bahasa bagian dari penyempurnaan alat bukti.

"Tunggu hasil pemeriksaan ahli bahasa, baru bisa kami tentukan tersangka," ujarnya.

Baca juga: Polda NTB kirim pertanyaan kepada psikolog terkait pelecehan sesama jenis

Dalam berkas perkara, penyidik telah melengkapi alat bukti dengan pendapat ahli psikologi dan keterangan korban maupun saksi.

"Semuanya ada empat termasuk korban. Sudah kami interogasi juga terhadap terduga terlapor dan dia belum mengakui perbuatannya. Total ada tujuh saksi yang sudah kami mintai keterangan," ujar dia.

Koalisi Stop Kekerasan Seksual (KSKS) NTB yang turut menaruh atensi dalam penanganan kasus ini juga melakukan pengumpulan keterangan dan alat bukti melalui investigasi.

Dari hasil pendataan, KSKS NTB menghimpun jumlah korban sebanyak 12 orang. Mereka dari kalangan mahasiswa dari sejumlah perguruan tinggi tempat terlapor mengajar.

Buntut dari terungkapnya perbuatan LRR, KSKS NTB menyebutkan bahwa pihak kampus telah mengambil sikap tegas dengan menghentikan LRR sebagai dosen.

Baca juga: Kasus dugaan pelecehan seksual sesama jenis masuk penyidikan Polda NTB