Kanwil DJP Nusa Tenggara luncurkan Piagam Wajib Pajak

id djp nusa tenggara,piagam wajib pajak,wajib pajak,hak wajib pajak,kewajiban wajib pajak

Kanwil DJP Nusa Tenggara luncurkan Piagam Wajib Pajak

Kepala DJP Nusa Tenggara Samon Jaya (kiri) menyerahkan Piagam Wajib Pajak kepada pelaku usaha di Kantor DJP Nusa Tenggara, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, Selasa (5/8/2025). ANTARA/Sugiharto Purnama

Mataram (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Nusa Tenggara meluncurkan Piagam Wajib Pajak atau Taxpayers’ Charter guna memperkuat hubungan negara dengan wajib pajak.

Kepala DJP Nusa Tenggara Samon Jaya saat ditemui di Mataram, Selasa, mengatakan piagam wajib pajak menjadi kelaziman dalam praktik perpajakan secara internasional.

"Piagam wajib pajak merupakan upaya untuk memperkuat komitmen dalam mendukung transparansi, akuntabilitas, dan keadilan. Ini tentunya mendorong situasi saling percaya, saling menghormati, serta saling bertanggungjawab antara negara dan wajib pajak," ujarnya.

Piagam Wajib Pajak memuat delapan hak wajib pajak, antara lain hak atas informasi, layanan tanpa pungutan biaya, keadilan, perlindungan hukum, kerahasiaan data, dan menyampaikan pengaduan dan melaporkan pelanggaran pajak.

Baca juga: DJP Nusra catat kepatuhan SPT di NTT capai 97 persen

Selain itu terdapat pula delapan kewajiban wajib pajak, termasuk kewajiban menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) secara jujur, kooperatif dalam pengawasan, serta larangan memberikan gratifikasi kepada pegawai Direktorat Jenderal Pajak.

Samon mengungkapkan Indonesia menempati posisi ketujuh dalam kelompok 20 negara dengan perekonomian besar di dunia, namun belanja negara menempati posisi ke 172 dari 189 negara.

Menurutnya, pahlawan terbesar ada pada wajib pajak yang memberikan kontribusi terbaik dengan membayar pajak agar semakin banyak masyarakat tersenyum lantaran redistribusi pendapatan dengan pajak itu bisa terwujud dengan nyata.

"Ada 83 juta wajib pajak terdaftar, namun yang lapor SPT sekitar 24 juta, tetapi yang bayar pajak sekitar 2 juta," ucap Samon.

Baca juga: 307.829 wajib pajak di Nusa Tenggara telah melaporkan SPT Tahunan

Lebih lanjut dia menyampaikan ada empat tujuan yang ingin dicapai dari peluncuran Piagam Wajib Pajak tersebut, yakni transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan, keadilan dan kesetaraan perlakuan terhadap seluruh wajib pajak, kepastian hukum serta perlindungan terhadap hak wajib pajak, serta penyesuaian praktik perpajakan dengan standar dan praktik internasional terbaik.

Wakil Gubernur NTB Indah Dhamayanti Putri mengatakan peluncuran Piagam Wajib Pajak menjadi momen penting dalam membangun hubungan yang sehat antara negara dan masyarakat dalam bidang perpajakan.

Menurutnya, Piagam Wajib Pajak adalah bentuk penghormatan terhadap para wajib pajak sekaligus simbol dari hubungan dua arah yang dilandasi oleh rasa saling percaya dan tanggung jawab.

"Kehadiran piagam itu menjadi penting karena pajak merupakan tulang punggung negara," pungkas Indah.

Baca juga: 307.829 wajib pajak di Nusa Tenggara sudah melaporkan SPT Tahunan

Baca juga: Wajib pajak NTB-NTT 1,27 juta sudah melakukan pemadanan NIK ke NPWP

Baca juga: 1,26 juta wajib pajak di NTB sudah melakukan pemadanan NIK-NPWP

Pewarta :
Editor: Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.