Mataram (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Nusa Tenggara mencatat sebanyak 307.829 wajib pajak sudah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) hingga 31 Maret 2023.
"Jumlah tersebut sama dengan 63,45 persen dari angka rasio kepatuhan pelaporan SPT Tahunan 2023," kata Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Nusa Tenggara Syamsinar, di Mataram, Nusa Tenggara Barat, Sabtu.
Ia menyebutkan jumlah pelaporan SPT Tahunan tersebut meningkat dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2022.
Syamsinar juga menyebutkan kinerja penyampaian SPT Tahunan PPh tahun 2023 mengalami pertumbuhan sebesar 3,05 persen dengan rincian di wilayah NTB, pelaporan SPT Tahunan PPh sebanyak 150.160 wajib pajak dengan rasio kepatuhan sebesar 65,42 persen dan pertumbuhan sebesar 3,49 persen.
Untuk wilayah Nusa Tenggara Timur, pelaporan SPT Tahunan PPh sebanyak 157.669 wajib pajak.
"Adapun rasio kepatuhan pelaporan SPT Tahunan PPh dari wajib pajak di NTT, sebesar 61,69 persen dan pertumbuhan sebesar 2,64 persen," ujarnya.
Kanwil DJP Nusa Tenggara, kata dia, terus menghimbau para wajib pajak yang belum lapor SPT setelah 31 Maret 2023 untuk segera melaporkan SPT Tahunannya.
Syamsinar menambahkan pihaknya juga mengimbau para wajib pajak orang pribadi untuk segera melakukan pemadanan nomor induk kependudukan (NIK) ke nomor pokok wajib pajak (NPWP) secara mandiri melalui laman www.pajak.go.id.
"Panduan pemadanan NIK-NPWP secara mandiri dapat diakses pada tautan https://bit.ly/TutorialNIK-NPWP," ucapnya.
Kanwil DJP Nusa Tenggara mengapresiasi kontribusi seluruh wajib pajak, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), aparat penegak hukum, para awak media dan para pemangku kepentingan di Nusa Tenggara, yang turut serta mengamankan penerimaan negara melalui pajak.
"Kami juga selalu berupaya untuk memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat dan para wajib pajak," kata Syamsinar.