Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) memeriksa secara maraton para saksi dalam kasus dugaan korupsi pelaksanaan proyek pengadaan truk pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lombok Tengah tahun 2021.
"Jadi, kemarin 'kan kami mintai keterangan di tahap penyelidikan, sekarang di tahap penyidikan. Fokus masih di sana (pemeriksaan saksi-saksi)," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Lombok Tengah Bratha Hariputra di Mataram, Selasa.
Pemeriksaan saksi, jelas dia, kini masih berada di lingkungan pejabat dan staf Dinas Lingkungan Hidup Lombok Tengah.
Pihak kejaksaan meningkatkan status penanganan perkara ke tahap penyidikan berdasarkan hasil gelar perkara yang telah menemukan indikasi perbuatan melawan hukum (PMH).
Baca juga: Kejari Lombok Tengah beberkan korupsi pengadaan truk DLH
Para pihak dan dokumen terkait menjadi kelengkapan jaksa dalam melakukan gelar. Selain dari DLH Lombok Tengah, pihak yang memberikan keterangan di tahap penyelidikan ada dari penyedia barang, CV Dodena.
Berdasarkan penelusuran informasi melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Lombok Tengah, pengadaan truk ini muncul dalam daftar lelang tahun 2021.
Nama paket yang tertera, belanja modal pengadaan dump truck (truk jungkit) dengan kapasitas 6 meter kubik untuk lokasi Pujut dan Praya, serta belanja modal pengadaan arm roll (truk dengan sistem hidrolik) berkapasitas 6 meter kubik untuk lokasi Pujut.
Pemenang lelang dari pengadaan barang di bawah satuan kerja DLH Lombok Tengah dengan pagu anggaran Rp5,4 miliar tersebut, CV Dodena. Perusahaan penyedia barang asal Kota Mataram ini muncul sebagai pemenang lelang dengan harga penawaran Rp5,12 miliar.
Bratha menyampaikan dari pengadaan tersebut tercatat ada 10 unit truk yang terdiri dari enam jenis truk jungkit dan empat jenis truk hidrolik.
Baca juga: Kasus korupsi DLH Lombok Tengah masuk tahap penyidikan
Dari hasil penyidikan, seluruh unit di lapangan tercatat beroperasi dengan baik. Persoalan hukum yang muncul perihal kelayakan dari unit tersebut.
"Kalau unitnya (kendaraan) memang beroperasi. Hanya saja, bisa kita katakan layak atau tidak? Panjang urutannya, dan pandangan penyidik tidak layak," ujarnya.
Perihal tujuan dari pengadaan tersebut, Bratha menyampaikan bahwa 10 unit truk ini untuk sarana pengangkut sampah. Saat gelaran pertama MotoGP di Mandalika, dinas tercatat mendaftarkan seluruh unit sebagai aset daerah.
Baca juga: DLH memperkirakan dalam tiga tahun TPA sampah di Lombok Tengah penuh
Menurut jaksa, seluruh unit belum dapat dikatakan sebagai aset karena ada indikasi ketidaksesuaian spesifikasi.
Bahkan, ada dokumen kendaraan 10 unit truk yang tidak lengkap secara administrasi perihal kelengkapan plat nomor kendaraan.
Menurut jaksa, hal tersebut sudah melanggar, mengingat keberadaan plat nomor kendaraan bagian dari syarat pemenuhan wajib pajak.
"Otomatis, pajak tidak terbayar. Pasti itu. Sebagian besar. Bahkan ada yang nunggak beberapa tahun," ucap dia.
