KemenPPPA tekankan implementasi UU TPKS

id Arifah Fauzi,Arifatul Choiri Fauzi,kekerasan seksual,pelecehan seksual,UU TPKS

KemenPPPA tekankan implementasi UU TPKS

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PPPA) Arifah Fauzi dalam wawancara di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Selasa (17/6/2025). ANTARA/Asep Firmansyah

Jakarta (ANTARA) - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi menekankan pentingnya implementasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Implementasi UU TPKS ini penting sebagai bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi perempuan serta menciptakan ruang yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.

"UU ini mengatur secara komprehensif tentang pencegahan, penanganan, perlindungan, pemulihan korban, serta penindakan terhadap pelaku kekerasan seksual," kata Menteri PPPA Arifah Fauzi di Jakarta, Rabu.

Hal itu dikatakannya menanggapi kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami seorang perempuan berinisial MRP yang mendaftar kerja sebagai sales promotion girl (SPG) produk rokok.

Menurutnya, KemenPPPA melalui Asisten Deputi Penyediaan Layanan Perempuan Korban Kekerasan dan Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan telah berkoordinasi dengan UPTD PPA Provinsi Jawa Barat dan UPTD PPA Kota Sukabumi terkait kasus ini.

Baca juga: Menteri PPPA mengimbau perempuan waspadai berbagai informasi di medsos

"Saat ini, UPTD PPA Kota Sukabumi telah melakukan penjangkauan awal dan memberikan layanan psikologis kepada korban guna memastikan pemulihan hak-hak psikisnya," kata Arifatul Choiri Fauzi.

Baca juga: Psikolog: Orang tua hingga lingkup sekolah berperan berantas kekerasan seksual

Kasus ini bermula ketika korban mendapatkan informasi lowongan kerja sebagai Sales Promotion Girl (SPG) melalui media sosial pada Jumat (6/6). Tanpa menaruh curiga, korban mengajukan lamaran dengan melampirkan video perkenalan dan body checking menggunakan pakaian ketat berlengan pendek, sesuai permintaan yang tercantum dalam prosedur rekrutmen palsu tersebut.

Belakangan diketahui bahwa informasi lowongan kerja itu adalah fiktif dan video korban disalahgunakan sebagai alat ancaman dan pelecehan seksual oleh pelaku.


Pewarta :
Editor: I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.