KemenPPPA kawal kasus kekerasan anak

id Arifatul Choiri Fauzi,Arifah Fauzi,kekerasan terhadap anak,Indragiri Hulu,Makassar

KemenPPPA kawal kasus kekerasan anak

Menteri PPPA Arifatul Choiri Fauzi (tengah) menjawab pertanyaan wartawan. ANTARA/Darwin Fatir

Jakarta (ANTARA) - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi mengatakan bahwa pihaknya akan mengawal penanganan kasus kekerasan terhadap anak di Makassar, Sulawesi Selatan, dan kasus pemukulan adik kelas hingga meninggal di Indragiri Hulu, Riau.

"Kami pastikan bahwa negara hadir. Komitmen kami jelas, mendampingi keluarga korban untuk mendapatkan keadilan, serta memastikan seluruh hak anak dipenuhi sesuai hukum yang berlaku, namun tetap memberikan efek jera pada pelaku," kata Menteri Arifah Fauzi, dalam keterangan di Jakarta, Minggu malam.

Pihaknya menyampaikan keprihatinan mendalam dan duka cita atas meninggalnya dua anak korban.

"Kami menyampaikan turut berduka cita atas kasus kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia, di mana kasus terjadi di Makassar, Sulawesi Selatan, dan Indragiri Hulu, Riau," kata Arifah Fauzi.

Baca juga: Kemnaker dan Kemen PPPA memperkuat sinergi ketenagakerjaan

Pihaknya telah melakukan sejumlah langkah cepat dalam mengawal kedua kasus. Koordinasi telah dilaksanakan dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) setempat baik dari Sulawesi Selatan, UPTD PPA Makassar, dan UPTD PPA Indragiri Hulu, Riau.

Baca juga: Kemen PPPA meminta tersangka kekerasan anak artis Tamara dihukum setimpal

"KemenPPPA akan terus berkoordinasi dengan UPTD untuk mengawal kedua kasus ini. Kami akan melakukan asesmen psikologis bagi pelaku dengan melibatkan psikolog atau konselor anak untuk menggali permasalahannya, dan tentunya dengan melibatkan pihak keluarga dan sekolah," kata Arifatul Choiri Fauzi.

Sementara untuk penanganan secara hukum bagi pelaku yang berusia anak akan mempertimbangkan prinsip keadilan restoratif, sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan keadilan bagi korban.


Pewarta :
Editor: I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.