Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak meminta polisi memastikan hukuman yang setimpal kepada YA, tersangka kasus kekerasan terhadap anak yang menyebabkan D (6), anak artis Tamara Tyasmara, meninggal dunia.
"Kami berharap polisi segera mendalami siapa yang melakukan dan apa motifnya untuk memastikan hukuman yang setimpal dan mencegah berulangnya kejadian serupa terhadap anak-anak," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar, saat dihubungi di Jakarta, Jumat.
Hal itu dikatakannya menanggapi kasus kematian D yang diduga tenggelam di kolam renang. Kemen PPPA menyampaikan duka yang mendalam atas meninggalnya D.
"Kami menyampaikan duka mendalam atas kejadian ini. Karena ada anak yang meninggal dan diduga dilakukan seseorang, kami berharap polisi menerapkan UU Perlindungan Anak, KUHP, dan peraturan perundang-undangan yang terkait dalam proses hukum kasus ini," katanya.
Baca juga: Kuasa hukum tersangka film porno Siskaeee ajukan penangguhan penahanan
Baca juga: Jangan jadikan pekerja tambang sebagai tersangka
Sebelumnya, D diduga meninggal dunia karena tenggelam di kolam renang Palem, Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Sabtu (27/1). Polda Metro Jaya kemudian menangkap kekasih artis Tamara Tyasmara atau ibunda korban, yaitu YA sebagai tersangka.
Tersangka YA ditangkap di kediamannya di kawasan Pondok Kelapa. Polisi menyebut tersangka YA membenamkan kepala korban D sebanyak 12 kali di kolam renang Palem, Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Sabtu (27/1).