Mataram (ANTARA) - Penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Lombok Tengah memasang alat pengawas elektronik (APE) di tangan mantan Bupati Lombok Tengah Suhaili Fadil Tohir dalam status tahanan kota pada kasus dugaan penipuan dan penggelapan.
"Pemasangan APE ini sebagai bentuk pengawasan terhadap tersangka yang sekarang dalam status tahanan kota. Tahanan kotanya untuk wilayah Lombok Tengah saja," kata Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera di Mataram, Kamis.
Dia mengatakan ada sejumlah alasan yang menjadi bahan pertimbangan penuntut umum menetapkan Suhaili dalam status tahanan kota dan memasang APE di tangannya.
"Pertama itu, tersangka tidak ditahan pada tingkat penyidikan di kepolisian," ujarnya.
Baca juga: Polda NTB tahan mantan Bupati Lombok Tengah Suhaili terkait kasus penipuan
Kedua, tindak pidana yang diduga dilakukan tersangka masuk dalam kategori Pasal 21 ayat (4) KUHAP.
"Dalam aturan KUHAP tersebut, tersangka bisa tidak ditahan," ucap dia.
Kemudian, mempertimbangkan tersangka agar tidak melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana yang diterapkan terhadap Suhaili, yakni Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP.
"Alasan lain yang jadi pertimbangan, adanya surat permohonan penangguhan penahanan terhadap tersangka dari penasihat hukum," kata Efrien.
Dalam surat tersebut, kuasa hukum Suhaili melampirkan keterangan bahwa tersangka mengidap penyakit jantung.
"Penyakit yang diidap tersangka sudah kami pastikan dari pemeriksaan surat hasil cek radiologi di Rumah Sakit Bhayangkara Mataram dan cek ultrasono/echography dari RSUP Daerah NTB," ujarnya.
Baca juga: Polda NTB tuntaskan perkara mantan Bupati Lombok Tengah
Selain itu, lanjut Efrien, ada juga surat pernyataan penjaminan dari dua tokoh masyarakat bernama H. Muh. Joesri dan H. Puaddi.
APE merupakan sebuah perangkat yang digunakan untuk memantau pergerakan tahanan kota atau tahanan rumah melalui sistem pelacakan elektronik.
APE berbentuk gelang yang dipasang pada bagian tubuh tersangka, bisa pada pergelangan kaki atau tangan.
Sistem elektronik yang terpasang pada tubuh Suhaili ini akan terhubung langsung ke sistem pemantauan di kantor kejaksaan.
Alat ini bertujuan mencegah tahanan melarikan diri dan memastikan penegakan hukum yang lebih humanis dengan memungkinkan tahanan tetap beraktivitas di luar rutan.
Baca juga: Mantan bupati Suhaili minta Kapolri atensi penanganan kasus Polres Lombok Tengah
Suhaili dalam perkara ini berstatus tersangka atas tindak lanjut laporan rekan bisnisnya bernama Vega. Bupati dua periode tersebut dilaporkan pada medio Juli 2024.
Kerja sama tersebut berkaitan dengan bisnis kuliner berupa pembangunan restoran dan kolam pancing di Pringgarata, Kabupaten Lombok Tengah. Vega melaporkan Suhaili karena merasa dirugikan senilai Rp1,5 miliar akibat kerja sama tersebut.
Kepolisian dalam perkara ini menetapkan Suhaili sebagai tersangka dengan mengantongi sedikitnya dua alat bukti pidana yang mengarah pada dugaan pelanggaran Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan/atau 378 KUHP tentang penipuan.
Baca juga: Apa kabar kasus mantan Bupati Lombok Tengah? begini tanggapan Polda NTB
Baca juga: Mantan Bupati Lombok Tengah drop saat menjalani pemeriksaan di Polda NTB
Baca juga: Eks Bupati Lombok Tengah Suhaili siap kooperatif di kasus penipuan
