Lombok Barat (ANTARA) - BPJS Ketenagakerjaan melakukan perjanjian kerja sama (PKS) dengan seluruh Puskesmas di Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat tentang pelaksanaan pelayanan kesehatan bagi peserta program jaminan kecelakaan kerja.
Penandatanganan PKS tersebut digelar di kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Barat dan melibatkan 20 kepala puskesmas yang tersebar di 10 kecamatan di Kabupaten Lombok Barat.
Kerja sama tersebut merupakan kelanjutan dari kolaborasi yang telah terjalin sejak 1 Januari 2022. Namun, seiring dengan adanya pergantian kepala puskesmas di sejumlah wilayah, pembaruan kerja sama perlu dilakukan untuk memperkuat legalitas dan efektivitas layanan.
Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan, Dinas Kesehatan Lombok Barat, Muhammad Abdullah menjelaskan, kerja sama tersebut bukan hanya soal administrasi, tetapi juga penyesuaian layanan yang lebih tepat sasaran.
"Penandatanganan ulang ini dilakukan karena kadang-kadang kepala puskesmas sudah ganti. Supaya legitimasinya kuat, perlu diperbarui. Apalagi, BPJS Ketenagakerjaan menangani kecelakaan kerja, bukan penyakit umum," katanya.
Menurutnya, puskesmas kini berperan penting dalam memberikan layanan pertama pada kasus kecelakaan kerja. Jika luka atau cedera masih dalam tingkat dasar, bisa langsung ditangani di puskesmas. Jika butuh penanganan lanjutan, barulah dirujuk ke rumah sakit.
Di sisi lain, Kepala Bidang Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan NTB, Darmawati Arifin menjelaskan, bahwa pembaruan kerja sama tersebut juga disertai dengan penyegaran informasi mengenai manfaat dan prosedur layanan terbaru.
Baca juga: BPJAMSOSTEK mendampingi Pramono sampaikan hak petugas PPSU Cempaka Putih
"Ada pembaruan masa kedaluwarsa klaim dan alur layanan. Sekarang lebih praktis. Setiap risiko kecelakaan kerja bisa langsung dilayani di puskesmas melalui aplikasi e-PLKK, asalkan peserta aktif," ujarnya.
Ia menambahkan, pekerja yang mengalami kecelakaan kerja tidak perlu mengeluarkan biaya karena seluruh pembiayaan akan dijamin langsung oleh BPJS Ketenagakerjaan.
"Kalau terjadi risiko, tim puskesmas bisa langsung melayani seperti biasa, tapi pembiayaannya dijamin BPJS Ketenagakerjaan. Peserta cukup menunjukkan status kepesertaan aktif," ucapnya.
Contoh nyata, kata dia, seperti pengemudi ojek yang mengalami kecelakaan di perjalanan. Selama terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, maka bisa langsung mendapatkan perawatan di fasilitas kesehatan terdekat, tanpa perlu rujukan berbelit.
Dalam upaya memperluas cakupan layanan, BPJS Ketenagakerjaan juga menjadikan puskesmas sebagai ujung tombak pelayanan di daerah yang jauh dari rumah sakit. Hal ini sebagai respons terhadap keterbatasan infrastruktur di wilayah pelosok.
Baca juga: Sebanyak 48 pekerja Hotel Grand Legi Mataram terima kompensasi Rp1 miliar
"Rumah sakit tidak ada di semua wilayah, maka kami ambil langkah dengan menggandeng puskesmas sebagai mitra utama dalam penanganan kecelakaan kerja," kata Darmawati.
Secara terpisah, Kepala BPJS Ketenagakerjaan NTB, Nasrullah Umar, menegaskan bahwa pembaruan ini merupakan bukti komitmen dalam memberikan perlindungan menyeluruh bagi seluruh jenis pekerja, baik formal maupun informal.
"Peserta yang mengalami risiko kecelakaan kerja tidak perlu khawatir soal biaya. Seluruh biaya pengobatan ditanggung penuh oleh BPJS Ketenagakerjaan, selama sesuai dengan ketentuan dan peserta aktif," ucapnya.