Jakarta (ANTARA) - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) mendampingi Gubernur Jakarta Pramono Anung ke rumah duka petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) Cempaka Putih yang meninggal dunia saat sedang melaksanakan pekerjaannya pada Selasa.
Kunjungan itu juga dihadiri Walikota Administrasi Jakarta Pusat, Arifin, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Deny Yusyulian serta jajaran di rumah duka di Cempaka Putih Timur, Jakarta Pusat.
“Hari ini, kami mendampingi Gubernur Jakarta untuk melayat sekaligus bersilaturahmi langsung ke rumah keluarga almarhum. Kunjungan ini sekaligus menjelaskan hak keluarga almarhum atas manfaat program yang didapatkan dari keikutsertaannya di program BPJS Ketenagakerjaan," ungkap Deny.
Teguh Budiarto, petugas PPSU Cempaka Putih Timur, meninggal dunia setelah sebelumnya ditemukan tidak sadarkan diri di pinggir jalan saat sedang bekerja. Budi merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang terdaftar di dua program, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Ahli waris dari Teguh Budiarto menerima santunan JKK sebesar Rp259.044.528, santunan berkala sebesar Rp12.000.000, santunan pemakaman sebesar Rp10.000.000 dan beasiswa Rp69.000.000.
Mewakili keluarga besar BPJS Ketenagakerjaan, Deny menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada korban. Menurut dia, BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen penuh dalam memberikan perlindungan kepada seluruh peserta dan akan merespon cepat atas semua klaim peserta.
Kunjungan ini merupakan wujud hadirnya negara dalam memberikan perlindungan dan kesejahteraan kepada seluruh pekerja di Indonesia. Melalui BPJS Ketenagakerjaan, apapun profesi pekerjaannya akan mendapatkan hak yang sama, terlindungi dari risiko sosial ekonomi atas pekerjaan yang dilakoni.
Baca juga: Skema PBI krusial untuk jamsos ketenagakerjaan
Perlindungan sosial ketenagakerjaan merupakan hak dasar bagi peserta yang menjadi cara pemerintah dalam menghindari dan mengurangi angka kemiskinan ekstrem.
“Tentunya, setiap pekerja mempunyai hak yang sama dalam mendapatkan perlindungan diri saat bekerja dan itu dijamin oleh negara melalui undang-undang. Untuk itu, menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan merupakan hak bagi seluruh pekerja di Indonesia," ucap Deny.
Baca juga: Sebanyak 48 pekerja Hotel Grand Legi Mataram terima kompensasi Rp1 miliar
Di lokasi yang sama, Brian Aprinto Kepala BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Cabang Salemba turut menyampaikan belasungkawa kepada pihak keluarga yang ditinggalkan.
“Kami turut berduka cita atas kedukaan yang dialami pihak keluarga, BPJS Ketenagakerjaan hadir untuk perlindungan pekerja dari risiko-risiko yang mungkin bisa menimpa di saat sedang melakukan pekerjaan," ujar Brian.