Mataram (ANTARA) - Badan Keuangan Daerah Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, menyebutkan, realisasi pajak restoran pada minggu ke tiga Juni 2025 sudah mencapai Rp22,3 miliar lebih atau 55,91 persen dari target Rp40 miliar.
Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Penagihan dan Penyuluhan BKD Kota Mataram Achmad Amrin, di Mataram, Rabu, mengatakan, realisasi pajak restoran tersebut cukup signifikan.
"Dengan realisasi itu, kami optimistis target pajak restoran sebesar Rp40 miliar tahun ini bisa tercapai bahkan melampaui target," katanya.
Kondisi itu, menurutnya terjadi karena beberapa faktor antara lain, kesadaran dan ketaatan wajib pajak mulai meningkat, buah dari pengawasan yang dilakukan tim BKD lebih baik.
Selain itu, mungkin karena animo masyarakat makan di rumah makan dan restoran tinggi tapi untuk memastikan itu tentu harus ada penelitian khusus.
Apalagi, untuk makan di restoran tidak ada kaitannya dengan efisiensi anggaran belanja pemerintah.
Baca juga: Target pajak hotel dan restoran di Mataram naik
Bahkan, lanjutnya, justru dengan makan di luar masyarakat menilai jauh lebih efisien dibandingkan harus masak atau menyiapkan sendiri makanan di rumah karena banyaknya penawaran paket kuliner yang menggiurkan.
Di sisi lain, usaha rumah makan di Kota Mataram terus menjamur, sehingga mengundang minat dan rasa penasaran masyarakat untuk mencoba juga turut mempengaruhi.
"Jadi kalau dihitung-hitung dengan masak sendiri, masyarakat mungkin menilai makan di rumah makan atau restoran bisa lebih hemat," katanya.
Baca juga: Mataram menetapkan kenaikan pajak restoran jadi Rp39 miliar
Selama ini, pajak restoran memang menjadi salah satu sumber pajak primadona Kota Mataram, pasca COVID-19 seiring dengan membaiknya kondisi ekonomi masyarakat.
Sementara menyinggung pajak hotel, Amrin menyebutkan, realisasi pajak hotel Kota Mataram sampai minggu ketiga Juni 2025 tercatat 39,39 persen atau Rp11,8 miliar lebih dari target Rp30 miliar.
"Jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya, realisasi pajak hotel tahun ini hingga semester pertama masih di bawah 50 persen, sementara tahun sebelumnya sudah di atas 50 persen. Itu terjadi salah satunya karena adanya kebijakan efisiensi anggaran," katanya.
Baca juga: Pajak restoran di Mataram omzet di bawah Rp30 juta dibebaskan
Baca juga: Pemkot Mataram target meraup Rp2 miliar pajak restoran dampak MotoGP
