Pemda di NTB perlu tingkatkan pendapatan pajak agar tak tergantung transfer pusat

id dana bagi hasil,bagi hasil sda,pajak,peningkatan pajak,nusa tenggara barat,transfer ke daerah

Pemda di NTB perlu tingkatkan pendapatan pajak agar tak tergantung transfer pusat

Pakar ekonomi makro Universitas Mataram (Unram) Taufieq Chaidir. ANTARA/Sugiharto Purnama

Mataram (ANTARA) - Pakar ekonomi makro Universitas Mataram Taufieq Chaidir menyarankan, seluruh pemerintahan daerah kabupaten/kota di Nusa Tenggara Barat untuk meningkatkan sumber pendapatan pajak agar tidak lagi bergantung terhadap dana transfer pusat.

"Penguatan seluruh sektor ekonomi harus menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah daerah," ujarnya di Mataram, Rabu.

Penyaluran dana transfer pusat timbul akibat ada celah fiskal karena keterbatasan kemampuan keuangan daerah untuk membiayai jalannya sistem pemerintahan dan pembangunan.

Baca juga: Dana transfer pusat jadi penopang kekuatan fiskal di NTB

Pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan lantas menyalurkan dana ke daerah yang memiliki kondisi fiskal lemah lewat alokasi APBN.

Dana transfer pusat yang diambil dari bagi hasil sumber daya alam dan pajak adalah bentuk subsidi silang dari daerah-daerah yang punya fiskal kuat ke daerah fiskal lemah.

Taufieq menuturkan, optimalisasi pendapatan pajak adalah langkah potensial mengingat kondisi geografis delapan kabupaten dan dua kota di Nusa Tenggara Barat yang berbeda satu sama lain.

"Berbagai sumber pendapatan pajak harus ditingkatkan. Pemerintah harus kreatif untuk menggali lagi sektor-sektor pajak," ucapnya.

Baca juga: Mendagri: Banyak daerah bergantung dana transfer pusat

Hingga Mei 2025, realisasi penyaluran dana transfer pusat ke Nusa Tenggara Barat tercatat sebesar Rp7,69 triliun atau setara dengan 38,35 persen dari target APBN tahun ini yang mencapai Rp20,07 triliun.

Rincian penyaluran dana transfer pusat ke Nusa Tenggara Barat yang mencapai Rp7,69 triliun per Mei 2025, itu terdiri dari dana alokasi umum sebanyak Rp4,71 triliun, dana alokasi non fisik Rp1,09 triliun, dana bagi hasil Rp1,23 triliun, dana desa Rp597,76 miliar, dan dana alokasi khusus fisik Rp38,21 miliar.

Sejak 2022 sampai 2025, realisasi penyaluran dana transfer pusat ke Nusa Tenggara Barat terus mengalami tren peningkatan secara tahunan atau year on year.

Transfer ke daerah (TKD) tercatat sebesar Rp5,8 triliun pada Mei 2022, lalu meningkat menjadi Rp6,1 triliun pada Mei 2023, kemudian naik sedikit ke angka Rp6,42 triliun pada Mei 2024, dan saat ini menjadi Rp7,69 triliun per Mei 2025.

Baca juga: Ekonom Unram sebut pembiayaan kreatif lepas ketergantungan dana pusat

Lebih lanjut Taufieq menyampaikan bahwa pemerintah daerah perlu memberikan stimulan kepada para pelaku usaha di Nusa Tenggara Barat agar mereka bisa mengembangkan bisnis lebih besar.

Menurutnya, kemudahan regulasi hingga upaya melindungi pelaku usaha dan memperkuat usaha perlu juga dilakukan oleh pemerintah daerah.

"Jangan lupa juga pemerintah (perlu) menjembatani skala usaha. Ketika usaha-usaha itu memang orientasinya ke luar provinsi dan untuk tujuan ekspor harus mendapat atensi dari pemerintah," pungkas dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Mataram tersebut.

Pewarta :
Editor: Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.