Mataram (ANTARA) - Kepolisian Resor Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat menetapkan pria berinisial SA yang diduga menyetubuhi perempuan penyandang disabilitas intelektual menjadi tersangka.

"Dari hasil gelar, kami tingkatkan status terlapor menjadi tersangka," kata Kepala Satreskrim Polres Lombok Tengah Iptu Luk Luk Il Maqnun melalui sambungan telepon, Selasa.

Penyidik menetapkan SA sebagai tersangka dengan mengantongi sedikitnya dua alat bukti dari hasil pemeriksaan saksi dan dokumen.

Penyidik menyatakan indikasi perbuatan pidana tersangka mengarah pada pelanggaran Pasal 6 huruf a dan/atau huruf c juncto Pasal 15 huruf h Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Baca juga: Kepergok warga, buruh bangunan nyaris perkosa penyandang disabilitas

Karena ancaman pidana dalam pasal yang diterapkan lebih dari lima tahun, penyidik telah melakukan penahanan terhadap SA.

"Ancaman hukumannya paling lama 12 tahun penjara ditambah sepertiga lagi karena korban merupakan penyandang disabilitas," ujarnya.

Kepolisian menangani kasus ini berdasarkan laporan pihak keluarga korban yang berusia remaja tersebut.

Baca juga: DPRD Lombok Tengah mendorong perlindungan hak disabilitas melalui perda

Dari hasil penyidikan terungkap bahwa tersangka melakukan perbuatan pidana terhadap korban lebih dari satu kali dalam periode Mei 2025. Pernyataan itu didapatkan dari pengakuan korban.

Modus tersangka melakukan tindakan asusila tersebut di rumahnya dengan dibantu seseorang berinisial W yang meminta korban datang ke rumah tersangka melalui pesan singkat SMS.

"Jadi, korban dengan tersangka ini masih bertetangga. W ini yang menghubungi korban melalui SMS supaya datang ke rumah tersangka," ucap dia.

Baca juga: Ranperda perlindungan disabilitas di Lombok Tengah mulai dibahas



Pewarta :
Editor: Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2026