DPRD Lombok Tengah mendorong perlindungan hak disabilitas melalui perda

id Desabilitas ,Lombok Tengah

DPRD Lombok Tengah mendorong perlindungan hak disabilitas melalui perda

Hearing perwakilan disabilitas di kantor DPRD Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat untuk mendesak pembentukan peraturan daerah tentang perlindungan disabilitas, Jumat (13/5/2022) (ANTARA/Akhyar)

Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), menyatakan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Hak Disabilitas menjadi prioritas dalam pembentukan rancangan perda inisiatif DPRD setempat.

"Saya akan kawal supaya bisa menjadi prioritas," kata Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) DPRD Lombok Tengah Adi Bagus Karya Putra saat menerima LSM dan perwakilan disabilitas yang menuntut pembentukan Perda Disabilitas, di aula kantor DPRD setempat, Jumat.

Dengan adanya Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas tersebut, jauh sebelumnya diberikan perintah secara tidak langsung untuk memperhatikan penyandang disabilitas, karena setiap orang memiliki hak yang sama sebagai Warga Negara Indonesia.

"Apa yang direncanakan itu akan menjadi acuan DPRD dalam menyusun raperda inisiatif," katanya.

Ia mengaku pemerintah daerah selama ini belum maksimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat khususnya penyandang disabilitas sehingga dengan adanya perda tersebut akan membantu para penyandang disabilitas di Lombok Tengah.

"Dalam pembahasan raperda itu kami akan libatkan para penyandang disabilitas, supaya apa yang diharapkan bisa terwujud," katanya.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lombok Tengah Muliardi Yunus mengatakan pemerintah daerah mendukung penuh rencana pembentukan raperda disabilitas sehingga akan diperjuangkan supaya bisa terbentuk. "Kami dari Dinas mendukung penuh pembentukan Perda tersebut," katanya.

Beberapa program yang telah dilaksanakan pemerintah daerah terhadap penyandang disabilitas yakni berupa bantuan sosial, pemberdayaan dan pemberian bantuan alat musik kepada disabilitas.

"Jumlah penyandang disabilitas di Lombok Tengah yang telah masuk data sebanyak 384 orang," katanya.

Sebelumnya, Ketua Fakta RI Muhanan mengatakan, jumlah penyandang disabilitas secara nasional mencapai 17 juta dan di tingkat Provinsi Nusa Tenggara Barat mencapai 17 ribu sehingga perda tersebut sangat penting untuk membantu para penyandang disabilitas.

"Perda ini tidak hanya untuk di Lombok Tengah, tapi bisa berdampak bagi masyarakat umum yang datang khususnya para penyandang disabilitas," katanya.