Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), menyatakan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Hak Disabilitas menjadi prioritas dalam pembentukan rancangan perda inisiatif DPRD setempat.
"Saya akan kawal supaya bisa menjadi prioritas," kata Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) DPRD Lombok Tengah Adi Bagus Karya Putra saat menerima LSM dan perwakilan disabilitas yang menuntut pembentukan Perda Disabilitas, di aula kantor DPRD setempat, Jumat.
Dengan adanya Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas tersebut, jauh sebelumnya diberikan perintah secara tidak langsung untuk memperhatikan penyandang disabilitas, karena setiap orang memiliki hak yang sama sebagai Warga Negara Indonesia.
"Apa yang direncanakan itu akan menjadi acuan DPRD dalam menyusun raperda inisiatif," katanya.
Ia mengaku pemerintah daerah selama ini belum maksimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat khususnya penyandang disabilitas sehingga dengan adanya perda tersebut akan membantu para penyandang disabilitas di Lombok Tengah.
"Dalam pembahasan raperda itu kami akan libatkan para penyandang disabilitas, supaya apa yang diharapkan bisa terwujud," katanya.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lombok Tengah Muliardi Yunus mengatakan pemerintah daerah mendukung penuh rencana pembentukan raperda disabilitas sehingga akan diperjuangkan supaya bisa terbentuk. "Kami dari Dinas mendukung penuh pembentukan Perda tersebut," katanya.
Beberapa program yang telah dilaksanakan pemerintah daerah terhadap penyandang disabilitas yakni berupa bantuan sosial, pemberdayaan dan pemberian bantuan alat musik kepada disabilitas.
"Jumlah penyandang disabilitas di Lombok Tengah yang telah masuk data sebanyak 384 orang," katanya.
Sebelumnya, Ketua Fakta RI Muhanan mengatakan, jumlah penyandang disabilitas secara nasional mencapai 17 juta dan di tingkat Provinsi Nusa Tenggara Barat mencapai 17 ribu sehingga perda tersebut sangat penting untuk membantu para penyandang disabilitas.
"Perda ini tidak hanya untuk di Lombok Tengah, tapi bisa berdampak bagi masyarakat umum yang datang khususnya para penyandang disabilitas," katanya.
Berita Terkait
34 desa tangguh bencana terbentuk di Lombok Tengah
Jumat, 26 April 2024 12:51
Pemkab Lombok Tengah tandatangani NPHD Pilkada 2024
Jumat, 26 April 2024 12:48
Ngabalin: Prabowo-Gibran lanjutkan pembangunan KEK Mandalika
Kamis, 25 April 2024 17:50
EF Kids & Teens sukses latih guru bahasa Inggris di enam area wisata Indonesia
Kamis, 25 April 2024 17:28
TNI edukasi warga tingkatkan pelayanan pariwisata di KEK Mandalika
Kamis, 25 April 2024 14:53
KSP dengarkan aspirasi warga NTB terhadap program pemerintahan Jokowi
Kamis, 25 April 2024 14:46
Pemkab Lombok Tengah siapkan program perluasan indeks pertanaman di 2024
Kamis, 25 April 2024 12:36
Anggota TNI ajak warga Lombok Tengah tanam pohon anggur
Rabu, 24 April 2024 16:39