Ranperda perlindungan disabilitas di Lombok Tengah mulai dibahas

id Ranperda perlindungan penyandang disabilitas ,DPRD Lombok Tengah ,NTB,Pemkab Lombok Tengah

Ranperda perlindungan disabilitas di Lombok Tengah mulai dibahas

Juru bicara pembentukan Ranperda DPRD Lombok Tengah Lalu Ramdan. ANTARA/HO-Humas DPRD Lombok Tengah.

Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - DPRD Lombok Tengah bersama pemerintah kabupaten (Pemkab) setempat mulai membahas pembentukan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.

"Rancangan perda ini akan menjadi payung hukum bagi pelaksanaan pelindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas yang ada di wilayah Kabupaten Lombok Tengah," kata juru bicara pembentukan Ranperda DPRD Lombok Tengah, Lalu Ramdan di Praya, Selasa.

Menurut doa, rancangan peraturan daerah tentang pelindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas sejalan dengan telah ditetapkannya Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2016 tentang penyandang disabilitas.

"Semakin nyata adanya perubahan paradigma dalam memandang kecacatan/disabilitas dari pendekatan kesehatan dan belas kasihan yang cenderung hanya diperlakukan sebagai objek layanan," ujarnya.

Baca juga: DPRD Lombok Tengah tetapkan 14 Propemperda 2025

Dalam rancangan perda ini, kata dia, menjadi model pendekatan pemenuhan hak asasi dan melibatkan mereka sebagai subjek yang ikut merencanakan, melaksanakan, mengawasi sampai pada tahap mengevaluasi kebijakan dan program serta regulasi yang berkaitan dengan segala aspek kehidupan para penyandang disabilitas.

Dia mengatakan Komisi IV DPRD bersama Pemkab Lombok Tengah berkewajiban merealisasikan hak yang termuat dalam UU Nomor 8 Tahun 2016 melalui rancangan perda perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas yang akan mengintegrasikan berbagai ketentuan hukum untuk menjamin terselenggara partisipasi dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas.

"Meliputi aspek kehidupan bidang pendidikan, kesehatan, pekerjaan, keagamaan, pendataan, wirausaha, politik dan hukum, olahraga, seni dan budaya, pelayanan sosial, pemanfaatan teknologi, informasi dan komunikasi serta fasilitas publik," katanya.

Baca juga: Ranperda pemekaran 14 desa di Lombok Tengah mulai dibahas

Ia mengatakan rancangan perda ini juga merupakan implementasi hasil rapat dengar pendapat umum publik para penyandang disabilitas bersama Komisi IV DPRD Lombok Tengah disepakati pembentukan rancangan perda tersebut.

"Berbagai saran dan masukan telah kami terima dari perwakilan penyandang disabilitas, baik pada saat pelaksanaan hearing maupun saat konsultasi publik," katanya.

Baca juga: Perda Penguatan Wawasan Kebangsaan dibentu di Lombok Tengah