Lombok Tengah (ANTARA) - Ketua DPRD Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) Lalu Ramdan mengatakan pihaknya segera memanggil tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) terkait penggunaan dana bagi hasil keuntungan dari PT AMMAN Mineral Nusa Tenggara (AMNT) Rp74 miliar lebih.
"Kami akan segera melakukan klarifikasi terkait penggunaan dana bagi hasil keuntungan dari AMMAN tersebut," kata Lalu Ramdan di Lombok Tengah, Senin.
Ia mengatakan penggunaan dana bagi hasil tersebut tentunya dilakukan sesuai aturan dan regulasi yang ada oleh pemerintah daerah, namun pihaknya akan melakukan klarifikasi terkait penggunaan dana tersebut, karena dirinya baru menjadi pimpinan DPRD.
"Penggunaan dana itu tentunya sesuai aturan, tapi untuk lebih jelasnya kami akan lakukan pemanggilan terhadap TAPD," katanya.
Baca juga: Amman Mineral setor dana bagi hasil ke NTB Rp437 miliar
Menurutnya dana bagi hasil dari AMMAN tersebut masuk menjadi pendapatan asli daerah (PAD), sehingga penggunaannya dibahas bersama badan anggaran DPRD dalam penyusunan APBD, sehingga dana itu diberikan kepada OPD dalam bentuk program.
"Artinya dana itu diberikan kepada OPD dan telah melalui pembahasan seperti yang disampaikan OPD terkait," katanya.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Tengah menerima dana bagi hasil keuntungan dari PT AMMAN Mineral Nusa Tenggara (AMNT) senilai Rp74 miliar lebih.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Lombok Tengah, Taufikurrahman Pua Note mengatakan mulai 2024 pemerintah daerah mulai menerima dana dari PT AMNT yang merupakan dana bagi hasil keuntungan yang diperuntukkan bagi Kabupaten/Kota di NTB.
"Kami juga menerima dana bagi hasil keuntungan dari PT AMNT mulai tahun 2024 seperti halnya yang diterima Kabupaten/Kota lain di NTB," ungkapnya.
Baca juga: Alhamdulillah, Pemkot Mataram dapat bagi hasil PT AMNT Rp15 miliar
Penerimaan dana bagi hasil keuntungan dari PT AMNT yang diterima Pemkab Loteng berdasarkan UU nomor 3 tahun 2020 tentang Minerba. Penerimaan bagi hasil ini juga berdasarkan keputusan Menteri ESDM nomor 414 tahun 2017 tentang izin usaha pertambangan khusus operasi produksi PT AMNT dan berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 93 tahun 2003.
"Itu semua dasar Lombok Tengah berhak menerima dana bagi hasil keuntungan dari PT AMNT," ujarnya.
Dari aturan-aturan tersebut, PT AMNT selama beroperasi diwajibkan untuk memberikan sebanyak 6 persen dari keuntungan kepada pemprov dan 10 kabupaten/kota di NTB. Di mana rincian 6 persen keuntungan yang diberikan PT AMNT yakni 1,5 persen ke kas Pemerintah Provinsi NTB.
Pemerintah Kabupaten lokasi tambang 2,5 persen, kemudian sisanya sebesar 2 persen dibagi ke 9 kabupaten/kota lainnya.
Kendati hanya membagi keuntungan sebesar 2 persen, Lombok Tengah masih mendapatkan bagian dana bagi hasil yang cukup besar dari PT AMNT. Dana besar segar yang diterima Kabupaten Lombok Tengah tahun 2024 kemarin dari PT AMNT dengan total penerimaan senilai Rp74 miliar lebih.
Dana Rp74 miliar lebih ini diterima Kabupaten Lombok Tengah secara bertahap. Tahap pertama Pemkab Lombok Tengah menerima transfer dari PT AMNT senilai Rp16 miliar pada tanggal 19 Februari 2024.
Kemudian transfer keuntungan kedua diterima pada tanggal 25 Juni 2024 senilai Rp40 miliar dan transfer yang ketiga diterima pada 19 Desember 2024 sebanyak Rp17 miliar.
"Sehingga total dana bagi hasil yang diterima Rp74 miliar lebih yang langsung masuk ke kas daerah yang disimpan di Bank NTB," terangnya.