Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat telah menyelesaikan pembentukan peraturan daerah (Perda) tentang penyelenggaraan penguatan wawasan kebangsaan.
"Allhamdulillah proses penyusunan dan pembahasan ranperda penyelenggaraan penguatan wawasan kebangsaan telah selesai," kata Wakil Bupati Kabupaten Lombok Tengah, HM Nursiah di Praya, Rabu.
Ia mengatakan wawasan kebangsaan merupakan cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya yang mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah yang dilandasi Pancasila, undang-undang dasar negara republik Indonesia tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
"Ini untuk memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa," katanya.
Baca juga: Wawasan kebangsaan perlu diperkuat kepada masyarakat
Ia mengatakan untuk mewujudkan wawasan kebangsaan sebagaimana tersebut di atas, dalam peraturan menteri dalam negeri nomor 71 tahun 2012 tentang pedoman pendidikan wawasan kebangsaan mengamanatkan bahwa pemerintah daerah mempunyai kewajiban untuk menyelenggarakan pendidikan wawasan kebangsaan dan melakukan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan pendidikan wawasan kebangsaan dan dalam pelaksanaannya di daerah.
"Di perlukan payung hukum yang jelas dan tegas," katanya.
Untuk itu atas inisiatif DPRD Lombok Tengah dalam pengajuan renperda tentang penyelenggaraan penguatan wawasan kebangsaan, ranperda tersebut untuk disahkan menjadi peraturan daerah.
"Semoga Perda ini bisa bermanfaat untuk kemajuan pembangunan di Lombok Tengah khususnya," katanya.
Baca juga: Menguatkan wawasan kebangsaan dan nasionalisme di kalangan kader ulama