Polisi gagalkan percobaan bunuh diri pelaku uang palsu di Lombok Timur

id Uang Palsu ,Lombok Timur ,NTB,Aksi Bunuh diri

Polisi gagalkan percobaan bunuh diri pelaku uang palsu di Lombok Timur

Terduga pengedar uang palsu yang ditangkap polisi di Lombok Timur, Provinsi NTB, Selasa (08/04/2025) (ANTARA/HO-Humas Polres Lombok Timur)

Mataram (ANTARA) - Polres Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB) menggagalkan percobaan bunuh diri seorang terduga pelaku pengedar uang palsu yang sebelumnya ditangkap di pasar tradisional setempat.

"Terduga pelaku inisial MS (64) warga Kecamatan Terara mencoba bunuh diri dengan melompat dari lantai dua kantor Satreskrim Polres, tetapi berhasil digagalkan," kata Kasat Reskrim Polres Lombok Timur AKP I Made Dharma Yulia di Lombok Timur, Kamis.

Ia mengatakan percobaan bunuh diri tersebut ditengarai lantaran pelaku tidak ingin aksi dan jaringan pengedaran uang palsu terbongkar oleh petugas, terutama berkaitan dengan sumber uang palsu yang diedarkan tersebut.

"Pelaku pengedar uang palsu ini kerap ingin mencoba bunuh diri, tetapi selalu berhasil digagalkan petugas," katanya.

"Pelaku merupakan residivis kasus uang palsu, karena tidak ingin sumber uang palsu tidak terungkap, pelaku mengancam akan bunuh diri,"

Baca juga: Pengedar uang palsu di Lombok Timur tertangkap

"Dalam kasus ini pelaku diancam hukuman 15 tahun penjara,," katanya.

Sebelumnya, Polres Lombok Timur mengamankan seorang kakek inisial MS (64) warga Desa Sukadana, Kecamatan Terara, karena ketahuan mengedarkan uang palsu (upal) di pasar tradisional.

"Setelah dilakukan pengecekan, ternyata uang tersebut palsu dan pelaku langsung ditahan untuk menjalani proses penyidikan dan penyelidikan," kata Kasi Humas Polres Lombok Timur AKP Nicolas Oesman di Lombok Timur, Senin.

Ia mengatakan modus yang dilakukan terduga pelaku dalam mengedarkan uang palsu tersebut dengan cara berpura pura membeli cabai di pasar tradisional Terara.

"Namun aksinya ini diketahui oleh korban, dan pelaku digelandang ke Polsek Terara untuk diproses hukum," katanya.

Baca juga: Hati-hati peredaran uang palsu di Lombok Timur, satu pengedar ditangkap

Dalam kasus peredaran uang palsu itu, pihaknya berhasil menyita uang palsu mencapai jutaan rupiah dengan pecahan Rp50 ribu sebanyak 5 lembar dan pecahan Rp 100 ribu sebanyak 31 lembar.

"Pelaku merupakan residivis kasus serupa dan kembali melakukan kejahatannya," katanya.

Informasi dari masyarakat, dalam aksinya pelaku mendatangi korban penjual cabai dengan membeli cabai harga Rp20 ribu. Saat membayar pelaku mengeluarkan upal pecahan Rp100 ribu. Setelah mendapat uang kembalian, pelaku meminta kepada korban untuk menukar uang pecahan Rp50 ribu sebanyak 4 lembar dengan pecahan Rp100 ribu.

"Korban yang melihat gelagat pelaku mencurigakan, langsung memeriksa uang dari pelaku, setelah diteliti ternyata palsu," katanya.

Selanjutnya korban ribut dengan terduga pelaku, sehingga para pedagang membawanya ke kantor Polsek Terara untuk diproses hukum.

Sesampai di Polsek, pelaku langsung digeledah dan polisi menemukan uang yang dibawa terduga pelaku, yang disimpan di saku celana dan jaket, sehingga langsung dilakukan penahanan untuk proses hukum lebih lanjut.

"Kasus ini masih dalam pengembangan untuk mengungkap asal uang palsu yang dimiliki terduga pelaku," katanya.