Mataram (ANTARA) - Polres Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB) mengamankan seorang kakek inisial MS (64) warga Desa Sukadana, Kecamatan Terara, karena mengedarkan uang palsu (upal) di pasar tradisional di daerah setempat.
"Setelah dilakukan pengecekan, ternyata uang tersebut palsu dan pelaku langsung ditahan untuk menjalani proses penyidikan dan penyelidikan," kata Kasi Humas Polres Lombok Timur AKP Nicolas Oesman di Lombok Timur, Selasa.
Ia mengatakan modus yang dilakukan terduga pelaku dalam mengedarkan uang palsu tersebut dengan cara berpura pura membeli cabai di pasar tradisional di Kecamatan Terara, Lombok Timur pada Senin (07/04).
"Namun aksinya ini diketahui oleh korban dan pelaku di gelandang ke Polsek Terara untuk di proses hukum," katanya.
Dalam kasus peredaran uang palsu itu, pihaknya berhasil menyita uang palsu mencapai jutaan rupiah dengan pecahan Rp50 ribu sebanyak 5 lembar dan pecahan Rp 100 ribu sebanyak 31 lembar.
"Pelaku merupakan residivis kasus serupa dan kembali melakukan kejahatannya," katanya.
Baca juga: Hati-hati peredaran uang palsu di Lombok Timur, satu pengedar ditangkap
Informasi dari masyarakat, dalam aksinya pelaku mendatangi korban penjual cabai dengan membeli cabai harga Rp20 ribu. Saat membayar pelaku mengeluarkan upal pecahan Rp100 ribu, setelah mendapat kembalian, pelaku kembali meminta kepada korban untuk menukar uang pecahan Rp50 ribu sebanyak 4 lembar dengan pecahan Rp100 ribu.
"Korban yang melihat gelagat pelaku mencurigakan, langsung memeriksa uang dari pelaku, setelah diteliti ternyata palsu," katanya.
Selanjutnya korban ribut dengan terduga pelaku, sehingga para pedagang membawa nya ke kantor Polsek Terara untuk diproses hukum.
Sesampai di Polsek, pelaku langsung di geledah dan polisi menemukan uang yang dibawa terduga pelaku, yang disimpan di saku celana dan jaket, sehingga langsung dilakukan penahanan untuk proses hukum lebih lanjut.
"Kasus ini masih dalam pengembangan untuk mengungkap asal uang palsu yang dimiliki terduga pelaku," katanya.
Atas peristiwa itu, pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada saat melakukan transaksi jual beli dengan cermat memeriksa uang yang digunakan, sehingga uang yang diterima asli atau tidak palsu.
"Untuk masyarakat kami imbau tetap waspada saat melakukan transaksi jual beli," katanya.
Baca juga: Polresta Mataram mengungkap kasus peredaran uang palsu dari Jember
Baca juga: Kejari Mataram memusnahkan Rp12,7 juta uang palsu dan 7 ons sabu-sabu
Baca juga: Polres Lombok Utara ungkap kasus peredaran uang palsu asal Jawa
Baca juga: Polresta Mataram bongkar praktik gandakan uang