Polres Lombok Utara ungkap kasus peredaran uang palsu asal Jawa

id uang palsu,paket kiriman,polres lombok utara

Polres Lombok Utara ungkap kasus peredaran uang palsu asal Jawa

Polisi menunjukkan paket kiriman berisi uang palsu pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu yang datang dari wilayah Pulau Jawa di Tanjung, Lombok Utara, NTB, Senin (31/1/2022). (ANTARA/HO-Humas Polres Lombok Utara)

Mataram (ANTARA) - Tim Reserse Kriminal Kepolisian Resor Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, mengungkap kasus peredaran uang palsu yang diduga berasal dari wilayah Pulau Jawa.

Kepala Satreskrim Polres Lombok Utara Ajun Komisaris Polisi I Made Sukadana melalui siaran pers yang diterima di Mataram, Senin, mengatakan, kasus ini terungkap dari adanya informasi masyarakat.

"Jadi kasus ini terungkap berdasarkan tindak lanjut informasi yang kami terima melalui laporan polisi," kata Sukadana.

Dalam laporannya, peredaran uang palsu di wilayah hukum Polres Lombok Utara itu berasal dari kiriman paket dari wilayah Pulau Jawa.

Tim Reskrim Polres Lombok Utara meresponnya dengan melakukan penyelidikan di salah satu jasa pengiriman barang di kawasan pertokoan wilayah Tanjung, Kabupaten Lombok Utara.

"Hasilnya pada Senin (31/1) siang, kami berhasil menangkap seorang pelaku yang mengambil paket tersebut, inisialnya Y (27), asal Gangga, Lombok Utara," ujarnya.

Dugaan tersebut dikuatkan dengan hasil penggeledahan. Dalam paket yang datang dari wilayah Pulau Jawa tersebut ditemukan uang palsu senilai Rp12 juta.

"120 lembar uang palsu pecahan Rp50 ribu dan 60 lembar pecahan Rp100 ribu," ucap dia.

Dari hasil interogasi, pelaku mengaku memesan uang palsu tersebut dari seseorang kenalannya di wilayah Pulau Jawa. Dia memesan dengan sistem bayar di tempat.

Perihal modus pelaku mengedarkan uang palsu tersebut dengan menggunakannya dalam transaksi pembayaran.

Lebih lanjut, Sukadana memastikan bahwa pihaknya kini sedang menelusuri terkait wilayah peredaran uang palsu dari modus pelaku tersebut.

"Kami akan melakukan pengembangan kasus uang palsu ini, untuk mengetahui sumber dan kepada siapa saja pelaku pernah membelanjakan uang palsu tersebut," katanya.

Dari kasus ini, pelaku Y telah ditetapkan sebagai tersangka yang disangkakan Pasal 36 Ayat 2 dan 3 Juncto Pasal 26 Ayat 2 dan 3 Undang-Undang RI Nomor 7 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman paling singkat 2 tahun Penjara.