Jakarta (ANTARA) - Relawan pendukung Jokowi dan Prabowo-Gibran, Solidaritas Merah Putih (Solmet) meyakini gugatan ijazah palsu Jokowi di Pengadilan Negeri (PN) Solo maupun Sleman ditolak.
"Ini kemungkinan besar ya gugatan di PN Solo dan PN Sleman itu akan ditolak," kata Ketua Solidaritas Merah Putih Silfester Matutina di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu.
Silfester menyatakan, menurut konstruksi dan fakta hukum yang ada terbilang tidak kuat dan tak punya konteks hukum (legal standing). Ia menambahkan bahwa terdapat preseden hukum (yurisprudensi) terkait gugatan serupa yang pernah dilayangkan sebelumnya dan telah ditolak oleh pengadilan.
"Seperti halnya dua gugatan yang dulu pernah diajukan di PN Jakarta Pusat dan PN Solo, itu juga sudah ditolak. Lalu ada satu gugatan lagi di PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara), itupun dicabut sendiri oleh mereka," jelasnya.
Silfester mengajak masyarakat untuk melihat persoalan ini secara objektif dan berdasarkan fakta hukum yang telah diputuskan oleh lembaga peradilan.
"Jadi intinya, mari masyarakat kita harus melihat bahwa ini sudah ada yurisprudensi. Bahwa yurisprudensi itu adalah kejadian yang sudah diputuskan hakim dan menjadi acuan untuk gugatan-gugatan selanjutnya. Itu bisa menjadi satu pedoman, atau tonggak penting dalam proses hukum ini," ujarnya.
Baca juga: Gaduh soal ijazah palsu dan demokrasi digital
Sebelumnya, gugatan ijazah palsu terhadap Presiden Jokowi kembali dilayangkan ke pengadilan oleh sejumlah pihak, meski pihak terkait termasuk Mabes Polri telah menyatakan keaslian dokumen tersebut.
Baca juga: Bareskrim Polri nyatakan ijazah Jokowi asli
Polres Metro Jakarta Selatan mulai menyelidiki kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo pada 2025. Pelapornya adalah Tim Advocate Public Defender yang tergabung dari Peradi Bersatu. Sedangkan terlapor kasus tudingan ijazah palsu Jokowi adalah Roy Suryo Cs.
Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/1387/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA tertanggal 26 April 2025.