Mahkamah Agung menolak kasasi jaksa terkait perkara lahan Bawaslu NTB

id kantor bawaslu ntb, gedung wanita, putusan kasasi, mahkamah agung, pengadilan mataram, penggunaan surat palsu

Mahkamah Agung menolak kasasi jaksa terkait perkara lahan Bawaslu NTB

Arsip foto-Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) NTB di Jalan Udayana, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Jumat (16/9/2022). (ANTARA/Nur Imansyah)

Mataram (ANTARA) - Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi jaksa penuntut umum terkait perkara penggunaan dokumen palsu atas penguasaan lahan seluas 3.700 meter persegi yang kini berdiri bangunan kantor Bawaslu NTB dan Gedung Wanita di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram Kelik Trimargo di Mataram, Kamis, membenarkan adanya putusan kasasi yang kemudian mengabulkan materi permohonan terdakwa I Made Singarsa.

"Iya, sesuai yang kami siarkan di SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) Pengadilan Negeri Mataram, kasasi JPU ditolak dan mengabulkan kasasi terdakwa," katanya.

Dalam unggahan keterangan pada SIPP Pengadilan Negeri Mataram, amar putusan kasasi dari Mahkamah Agung juga menyertakan bahwa majelis hakim kasasi mengadili sendiri perkara tersebut dengan menyatakan dakwaan penuntut umum tidak terbukti sehingga membebaskan terdakwa dari dakwaan.

Baca juga: Pemprov NTB mengajukan PK ke Mahkamah Agung soal lahan Bawaslu

Majelis hakim kasasi yang mengadili sendiri perkara ini adalah Yohanes Priyana sebagai hakim ketua dengan hakim anggota Noor Edi Yono dan Sigid Triyono.

Kelik mengatakan pihaknya baru hari ini mengunggah putusan kasasi nomor: 664 K/PID/2025 tertanggal 28 Mei 2025 itu dalam SIPP Pengadilan Negeri Mataram. Untuk berkas fisik dari amar putusan kasasi belum dikirim oleh Mahkamah Agung.

Atas keterangan tersebut, Kelik menyatakan bahwa pihaknya belum dapat menindaklanjuti putusan kasasi sebelum menerima putusan lengkap dari Mahkamah Agung.

"Nanti setelah menerima, Ketua (PN Mataram) pelajari apa pertimbangan hukumnya. Kemudian memanggil kedua belah pihak," ujarnya.

Dalam putusan pengadilan tingkat pertama, terdakwa I Made Singarsa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana memakai surat palsu dan hakim menjatuhkan pidana penjara selama 6 bulan.

Begitu juga di tingkat banding, majelis hakim menyatakan Ida Made Singarsa terbukti bersalah melakukan tindak pidana memakai surat palsu. Kemudian, hakim menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama 5 bulan. Terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 263 ayat (2) KUHP.

Dokumen yang menjadi objek perkara ini adalah surat pinjam pakai atas nama Ida Made Meregeg dengan Bupati Lombok Barat atas nama Lalu Angrat, BA tahun 1964.

Kemudian, ada tanda pendaftaran sementara tanah milik Indonesia (pipil) atas nama Ida Made Meregeg Nomor: 97 Subak Monjok, Persil 118 seluas 3.700 meter persegi tahun 1957.

Selanjutnya, kuitansi tanda terima uang sebesar Rp750 ribu dari Bupati Kepala Daerah Tingkat II Lombok Barat kepada I Made Meregeg tanggal 25 Juli 1964.

I Made Singarsana dalam perkara ini merupakan anak kandung sekaligus ahli waris dari I Made Meregeg.

Pewarta :
Editor: Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.