Polresta Mataram panggil ASN bawaslu tersangka penggelapan mobil operasional

id kasus penggelapan, mobil sewa bawaslu, asn bawaslu, tersangka penggelapan, polresta mataram,pemilu 2024

Polresta Mataram panggil ASN bawaslu tersangka penggelapan mobil operasional

Kepala Satreskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili. ANTARA/Dhimas B.P.

Mataram (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, memanggil seorang aparatur sipil negara yang bertugas di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berinisial LRA dalam status tersangka kasus dugaan penggelapan mobil sewa bekas operasional Pemilu 2024.

"Yang bersangkutan kami panggil dalam status tersangka, Kamis (18/9) besok," kata Kepala Satreskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili di Mataram, Selasa.

Dia menerangkan bahwa pihaknya mengagendakan pemanggilan tersebut untuk kali keduanya. Dalam agenda pemanggilan pertama pada Senin (15/9), Regi menyatakan bahwa LRA tidak hadir tanpa alasan alias mangkir.

"Jadi, kami sudah panggil sebagai tersangka. Tetapi yang bersangkutan kemarin tidak datang," ujarnya.

Baca juga: ASN Bawaslu NTB jadi tersangka penggelapan mobil sewa bekas operasional

Apabila yang bersangkutan tidak juga hadir memenuhi agenda penyidik, Regi mengatakan bahwa pihaknya bisa menempuh langkah hukum dengan menjemput paksa LRA.

"Iya, itu kalau tidak hadir lagi, kami bisa lakukan itu (jemput paksa)," ucap dia.

Kepolisian menetapkan LRA sebagai tersangka berangkat dari tindak lanjut laporan pihak pemberi sewa yang berdomisili di Bandung.

Berdasarkan kontrak dengan Bawaslu, mobil sewa itu terungkap berakhir Januari 2024. Namun, LRA yang bertanggungjawab mengembalikan mobil tersebut tidak beritikad baik. Dia menggadaikan 12 unit kendaraan sewa tersebut ke sejumlah pihak.

Baca juga: Polisi petakan 12 mobil sewa Bawaslu NTB yang jadi objek penggelapan

Perihal keberadaan dari 12 mobil sewa bekas operasional Bawaslu, Regi menyatakan bahwa pihaknya sudah melakukan pemetaan dengan tiga di antaranya sudah diserahkan ke pihak pemilik barang yang berdomisili di Bandung.

"Tiga masih kami amankan di polresta, tiga sudah dibawa pemiliknya dan sisanya enam mobil belum kami amankan, tetapi keberadaan barang sudah kami petakan dari hasil pemeriksaan adik LRA," ucapnya.

Dengan adanya penetapan tersangka dan hasil pemetaan belasan kendaraan yang menjadi objek perkara, Regi menegaskan bahwa penanganan kasus ini sudah berjalan di tahap penyidikan.

Hal tersebut didapatkan dari hasil gelar perkara yang diperkuat dari keterangan para pihak, mulai dari LRA saat masih berstatus terlapor, pemberi sewa, dan pihak Bawaslu.

Baca juga: Polisi telusuri adik terlapor penggelapan mobil operasional Bawaslu NTB
Baca juga: Polres Mataram panggil Ketua Bawaslu NTB terkait penggelapan mobil operasional

Pewarta :
Editor: Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.