Mataram (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Mataram menetapkan seorang aparatur sipil negara di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Nusa Tenggara Barat berinisial LRA sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan belasan mobil sewa bekas operasional.

"Tindak lanjut penetapan, yang bersangkutan kami panggil untuk menjalani pemeriksaan perdana dalam status tersangka," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Mataram Ajun Komisaris Polisi Regi Halili di Mataram, Rabu.

Dia mengatakan penyidik mengagendakan pemeriksaan LRA sebagai tersangka pada Senin (15/9). "Kami agendakan Senin (15/9). Kami harap yang bersangkutan bisa hadir," ujarnya.

Baca juga: Polisi petakan 12 mobil sewa Bawaslu NTB yang jadi objek penggelapan

Perihal keberadaan dari 12 mobil sewa bekas operasional Bawaslu NTB tersebut, Regi menyatakan bahwa pihaknya sudah melakukan pemetaan dengan tiga mobil di antaranya sudah diserahkan ke pihak pemilik barang yang berdomisili di Bandung.

"Tiga mobil masih kami amankan di polresta, tiga mobil sudah dibawa pemiliknya, dan sisanya enam mobil belum kami amankan, tetapi keberadaan barang sudah kami petakan dari hasil pemeriksaan adik LRA," ucapnya.

Dengan adanya penetapan tersangka dan hasil pemetaan belasan kendaraan yang menjadi objek perkara, Regi menegaskan bahwa penanganan kasus ini sudah berjalan pada tahap penyidikan.

Hal tersebut didapatkan dari hasil gelar perkara yang diperkuat dari keterangan para pihak, mulai dari LRA saat masih berstatus terlapor, pemberi sewa, dan pihak Bawaslu NTB.

Baca juga: Polisi telusuri adik terlapor penggelapan mobil operasional Bawaslu NTB
Baca juga: Polres Mataram panggil Ketua Bawaslu NTB terkait penggelapan mobil operasional
Baca juga: Gelapkan 12 mobil sewa, Seorang ASN Bawaslu NTB dilaporkan ke polisi
Baca juga: Polisi petakan 12 mobil sewa Bawaslu NTB yang jadi objek penggelapan



Pewarta :
Editor: Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2026