Polisi ungkap dugaan kasus KDRT anggota DPRD NTB

id kasus kdrt, anggota dprd ntb, penyidikan polisi, polresta mataram, penetapan tersangka

Polisi ungkap dugaan kasus KDRT anggota DPRD NTB

Kepala Satreskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili. (ANTARA/Dhimas B.P.)

Mataram (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Mataram mengungkap adanya penyidikan kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan terlapor seorang anggota DPRD Provinsi NTB inisial MH.

Kepala Satreskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili dalam pernyataan resmi yang diterima di Mataram, Jumat, menyatakan dalam tahap penyidikan ini pihaknya belum mengungkap status tersangka.

"Kasusnya baru naik penyidikan," katanya.

Dia tidak memungkiri dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan gelar perkara untuk menentukan status tersangka.

Penetapan ini merujuk dari hasil penyidikan yang sudah merampungkan alat bukti. Sedikitnya, dua alat bukti dinilai penyidik sudah mampu menjadi dasar penetapan tersangka.

"Jadi, (penetapan tersangka) tunggu gelar perkara, baru kami agendakan," ujar dia.

Baca juga: Pukul istri pakai martil, Oknum anggota Itwasda dilaporkan ke Polda NTB

Perihal agenda gelar perkara, ia enggan mengumbar ke publik perihal waktu pelaksanaan. Regi hanya menyatakan bahwa hal tersebut akan berlangsung dalam waktu dekat.

"Secepatnya lah, tunggu saja," kata Regi.

Ia menjelaskan penyidikan kasus ini berawal dari adanya laporan istri MH. Alat bukti pidana didapatkan dari pemeriksaan pelapor, terlapor, ahli, dan hasil visum pelapor dari Rumah Sakit Bhayangkara Mataram.

Baca juga: Belum sempat melapor, korban KDRT pingsan di kantor Polsek Selong

Sebelum kasus ini naik penyidikan, Regi menerangkan bahwa pihaknya sempat memberikan kesempatan kepada pihak terlapor dan pelapor untuk melakukan mediasi penyelesaian persoalan kekerasan dalam rumah tangga tersebut.

"Kemarin sempat ada mediasi. Istrinya meminta uang damai Rp800 juta, tetapi tidak menemukan kesepakatan. Itu juga jadi alasan kasus ini naik ke tahap selanjutnya (penyidikan). Kalau sudah begini, tinggal penetapan tersangka," ucapnya.

Pewarta :
Editor: Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.