Mataram (ANTARA) - Penyidik Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, mengungkap kasus peredaran uang palsu (upal) yang berasal dari Jember, Jawa Timur.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mataram Komisaris Polisi Kadek Adi Budi Astawa di Mataram, Selasa, menjelaskan bahwa kasus peredaran upal ini terungkap dari adanya laporan korban.
"Laporan awal masuk dari masyarakat di wilayah Rembiga terkait dengan keraguan dalam transaksi jual beli velg mobil," kata Kadek Adi.
Dalam laporan, kata dia, korban ketika itu curiga dengan beberapa lembar uang kertas Rp50 ribu yang digunakan pelaku berinisial MSS (25) asal Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, untuk bayar velg mobil.
"Karena curiga dengan uang yang diterima dari pelaku, korban langsung melapor ke polisi," ujarnya.
Dari laporan tersebut, polisi melakukan pemeriksaan uang kertas dari pelaku kepada pihak Bank Indonesia (BI).
"Pihak BI menyimpulkan uang lembaran itu palsu," kata dia.
Dengan mendapatkan keterangan demikian, pihak kepolisian langsung melakukan penangkapan terhadap MSS. Pihak kepolisian menangkap pelaku dengan menyita 23 lembar upal cetakan Rp50 ribu.
Dari pemeriksaan, kata Kadek Adi, terungkap bahwa pelaku MSS sudah menggunakan sejumlah upal dalam transaksi jual beli di Kota Mataram.
"Jadi, sudah digunakan 11 lembar untuk beli rokok, bensin, dan kebutuhan sehari-hari sehingga yang diamankan ini sisanya sebanyak 23 lembar," katanya.
Kepada polisi turut terungkap asal pelaku mendapatkan upal tersebut. MSS mengaku mendapat upal tersebut dari dua orang ketika berkunjung ke wilayah Jember, Jawa Timur.
"Mengakunya dapat upal ini di Jember. Pelaku ketemu secara tidak sengaja dengan pemberi upal yang juga menawarkan dia (pelaku) bekerja di Surabaya," ujarnya.
Karena tawaran pekerjaan itu tidak berlanjut, kata Kadek Adi, pelaku pulang ke Mataram dan mulai menggunakan upal tersebut dalam transaksi jual beli.
Lebih lanjut, penyidik dalam kasus ini sudah mengantongi adanya indikasi perbuatan melawan hukum dari pelaku.
"Jadi, yang bersangkutan ini dengan sadarnya menggunakan upal ini untuk transaksi jual beli. Jadi, mens rea (niat jahat) sudah ada," ucapnya.
Adanya kesimpulan demikian, penyidik menetapkan MSS sebagai tersangka melanggar Pasal 36 ayat (2) dan/atau ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp50 miliar.
Terkait dengan pemberi upal di Jember, Kadek Adi memastikan pihaknya sudah berkoordinasi dengan polisi setempat.
"Setelah penetapan MSS ini sebagai tersangka, identitas pemberi upal berinisial Y dan S kami teruskan ke kepolisian di Jember untuk menelusuri peran mereka di sana," ujarnya.
Berita Terkait
Masyarakat NTB diminta waspada peredaran uang palsu jelang Lebaran
Kamis, 4 April 2024 18:49
Hati-hati peredaran uang palsu di Lombok Timur, satu pengedar ditangkap
Kamis, 13 Oktober 2022 13:56
Polres ungkap asal paket uang palsu hasil tangkap di Lombok Utara
Kamis, 3 Februari 2022 17:17
Puluhan Warga Mataram Lakukan Aksi Gunduli Kepala
Jumat, 21 Agustus 2015 15:53
Haji- 60 Persen Calon Haji Mataram Risiko Tinggi
Rabu, 19 Agustus 2015 21:37
Bupati Sumbawa Barat Evaluasi Jelang Akhir Jabatan
Selasa, 11 Agustus 2015 7:40
Legislator Kecewa Anggaran Sosial Minim Dialokasikan Pemprov NTB
Rabu, 5 Agustus 2015 23:18
Anggaran pengamanan pilkada sumbawa barat rp1,5 miliar
Jumat, 31 Juli 2015 15:01