Mataram (ANTARA) - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mendalami jaringan peredaran obat-obat ilegal usai operasi tangkap tangan terhadap seorang ibu rumah tangga atas kepemilikan obat keras tanpa izin edar di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Kepala Balai BPOM Mataram Yogi Abaso mengatakan pihaknya mengamankan 150 tablet Tramadol dan 100 tablet Alprazolam dalam operasi tangkap tangan tersebut.

"Terduga yang terlibat dalam peredaran obat tanpa izin edar itu berinisial E. Dia adalah seorang ibu rumah tangga," ujar Yogi dalam keterangan di Mataram, Kamis.

BPOM mengawasi ketat Tramadol karena obat keras itu masuk ke dalam jenis pereda nyeri kuat yang digunakan untuk meredakan nyeri sedang hingga berat. Tramadol bekerja terhadap susunan saraf pusat dan risiko ketergantungan.

Baca juga: Kopi keliling viral di Lombok, BBPOM Mataram turun tangan

Sedangkan, Alprazolam merupakan obat golongan benzodiazepin yang masuk ke dalam jenis psikotropika golongan IV untuk mengatasi kecemasan. BPOM mengawasi ketat obat tersebut dan hanya boleh dikonsumsi dengan resep dokter.

"Penyidik kami masih melakukan pendalaman untuk memastikan asal-usul dan peruntukan obat tersebut," kata Yogi.

Baca juga: BBPOM Mataram awasi takjil cegah bahan pangan berbahaya

BPOM mendalami jaringan distribusi untuk memenuhi unsur penegakan hukum secara komprehensif, termasuk menentukan tingkat kesengajaan dan peran pelaku dalam mata rantai distribusi obat keras tanpa pengawasan medis.

Yogi menegaskan kegiatan itu merupakan langkah ultimum remedium atau upaya terakhir dalam penegakan hukum guna mencegah penyalahgunaan obat dan melindungi masyarakat.

"Kami berkomitmen untuk terus mengawasi dan menindak peredaran obat ilegal demi menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat," pungkas Yogi.

Baca juga: BBPOM intensifkan pengawasan pangan di Pulau Lombok



Pewarta :
Editor: Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2026