Pemesan stiker palsu kendaraan VIP MotoGP Mandalika Lombok jadi tersangka

id pemalsuan stiker kendaraan vip motogp, motogp 2025, tersangka tambahan, pemesan stiker

Pemesan stiker palsu kendaraan VIP MotoGP Mandalika Lombok jadi tersangka

Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu Satreskrim Polresta Mataram Ipda Imamul Ahyar. (ANTARA/Dhimas B.P.)

Mataram (ANTARA) - Pemesan stiker palsu untuk akses pengguna kendaraan kategori VIP pada perhelatan MotoGP 2025 di Sirkuit Mandalika, Nusa Tenggara Barat, kini berstatus tersangka.

Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu Satreskrim Polresta Mataram Ipda Imamul Ahyar di Mataram, Selasa, membenarkan adanya penetapan tersangka tambahan dalam kasus yang sebelumnya telah menetapkan pembuat stiker berinisial MSU sebagai tersangka.

"Iya, ada dua orang lagi yang ditetapkan tersangka," katanya.

Dua tersangka tambahan ini berinisial AR dan AM. Mereka diketahui berdomisili di Kota Mataram.

Baca juga: Pelaku pemalsuan stiker kendaraan VIP MotoGP Mandalika beraksi sejak 2024

Ahyar turut membenarkan bahwa dua tersangka baru, punya peran yang cukup signifikan. Mereka sebagai pemesan atau orang yang menyuruh tersangka MSU membuat stiker palsu dengan jumlah sedikitnya mencapai 100 lembar.

Tersangka AR dan AM sebelumnya berstatus saksi dalam berkas perkara milik tersangka MSU. Polisi pun mendapatkan indikasi pidana yang mengarah pada mereka dari hasil pendalaman penyidikan tersangka MSU.

Atas adanya penetapan tersangka tambahan ini, Ahyar mengungkapkan bahwa pihaknya belum mengambil langkah penahanan dengan alasan pemeriksaan AR dan AM dalam status tersangka, baru dapat terlaksana hari ini.

Perihal sangkaan pidana yang diterapkan dalam penetapan AR dan AM sebagai tersangka, belum dijelaskan lebih lanjut pihak kepolisian.

"Sabar ya, masih kita periksa," ujar dia.

Baca juga: Pembuat stiker palsu kendaraan VIP MotoGP di Mataram dibekuk polisi

Polresta Mataram sebelumnya menangkap MSU pada 7 Oktober 2025 atas tindak lanjut laporan tim organizing committee IndonesiaGP 2025 (ITDC-MGPA) yang mendapat temuan beredarnya stiker palsu pada kendaraan penonton.

Pihak penyedia memastikan stiker itu palsu berdasarkan pemeriksaan lebih lanjut oleh tim ITDC-MGPA di lapangan. Terdapat perbedaan dari jenis hologram pada stiker buatan MSU.

Atas pemalsuan ini, tim ITDC-MGPA mengklaim mengalami kerugian sedikitnya Rp1 miliar.

Dari rangkaian penyidikan, tersangka MSU mengaku membuat stiker palsu atas permintaan kedua tersangka tambahan dengan adanya motivasi bayaran Rp50 ibu per stiker.

MSU turut terungkap telah melancarkan aksinya sejak tahun 2024. Pada tahun tersebut, ia mencetak sedikitnya 100 stiker dengan seluruh hasil cetakan laku terjual oleh kedua tersangka tambahan.

Baca juga: Ini dua jenis stiker untuk akses kendaraan masuk kawasan Mandalika

Pewarta :
Editor: Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.