Mataram (ANTARA) - Penyidik Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, mengagendakan ekspose perkara dugaan korupsi pajak penerangan jalan (PPJ) dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Nusa Tenggara Barat pekan depan.
"Pekan depan jadwal ekspose perkaranya dengan BPKP," kata Kepala Kejari Lombok Tengah Nurintan MNO Sirait melalui sambungan telepon, di NTB, Jumat.
Nurintan mengatakan informasi terkait potensi kerugian keuangan negara dalam kasus ini masih harus menunggu pelaksanaan ekspose bersama BPKP tersebut.
Baca juga: Kejari Lombok Tengah minta kajian ahli pidana forensik terkait korupsi PPJ
Apabila ahli audit sudah menyatakan ada potensi kerugian keuangan negara, maka tahap selanjutnya akan dilakukan pembentukan tim audit untuk menghitung kerugian keuangan negara.
Dalam penyidikan kasus ini, kejaksaan turut menguatkan alat bukti dengan meminta pendapat ahli hukum pidana forensik.
Penyidik menyertakan permintaan tersebut dengan dokumen dan keterangan saksi yang terungkap dari rangkaian penyidikan.
Penyerahan dokumen terkait, jelas dia, berdasarkan permintaan ahli dari hasil rapat secara daring sebelum momentum libur Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
Baca juga: Kejaksaan agendakan ekspose perkara PPJ dengan BPKP NTB
Dalam rangkaian penyidikan ini, Nurintan turut menyampaikan bahwa penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi dari bappenda, bagian hukum pemda. Ada juga dari dinas perhubungan dan badan keuangan dan aset daerah.
"Ada juga dari PLN Mataram dan satu perusahaan mitranya PLN. Tetapi, perusahaan tersebut belum datang penuhi panggilan," kata dia.
Pemeriksaan saksi maupun koordinasi dengan BPKP ini menjadi bagian dari penguatan alat bukti untuk mendalami dugaan korupsi pada denda keterlambatan pembayaran pajak periode 2019 sampai dengan 2023.
Baca juga: Kejaksaan dalami denda keterlambatan kasus korupsi PPJ Lombok Tengah