Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat mendalami soal denda keterlambatan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pembayaran pajak penerangan jalan (PPJ) tahun 2019 sampai 2023.
"Kami dalami lagi soal denda keterlambatan (bayar pajak)," kata Kepala Kejari Lombok Tengah Nurintan MNO Sirait di Praya, Sabtu.
Penyidik kejaksaan mendalami soal denda keterlambatan pembaran PPJ tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi dari pihak badan pengelolaan keuangan dan aset daerah (BPKAD).
Baca juga: Kejari Lombok Tengah koordinasi dengan ahli pidana terkait penanganan korupsi PPJ
Selain itu, ada juga pemeriksaan kepada pihak dinas perhubungan perihal rekonsiliasi penempatan titik penerangan jalan di wilayah Lombok Tengah.
"Karena pengelolaan penerangan jalan umum 'kan termasuk salah satu komponen pengelolaan pajak penerangan jalan," ujarnya.
Baca juga: Kejari Lombok Tengah agendakan pemeriksaan pejabat Bappenda terkait kasus PPJ
Untuk mengetahui indikasi kerugian keuangan negara yang menjadi kebutuhan di tahap penyidikan ini, Nurintan memastikan pihaknya membangun koordinasi dengan badan pengawasan keuangan dan pembangunan (BPKP).
"Jadi, sebelum layangkan permohonan audit, kami koordinasi dengan BPKP," ucap dia.
Dengan menyampaikan hal tersebut, dia memastikan dalam tahap penyidikan ini belum ada terungkap peran tersangka.
Baca juga: Jaksa kantongi hasil pemeriksaan Bappenda dan PLN di kasus korupsi PPJ Lombok Tengah
Baca juga: Kejaksaan periksa belasan saksi kasus korupsi PPJ di Lombok Tengah