Mataram (ANTARA) - Penyidik Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, berkoordinasi dengan ahli pidana terkait penanganan kasus dugaan korupsi yang muncul dalam penarikan pajak penerangan jalan (PPJ).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Tengah I Made Juri Imanu, Senin, menyampaikan koordinasi dengan ahli pidana ini merupakan perkembangan terkini dari penanganan kasus dugaan korupsi yang muncul pada penarikan pajak periode 2019 hingga 2023 tersebut.
"Sementara (perkembangan), koordinasi dengan ahli pidana. Ahli pidananya dari Jakarta," kata Made Juri.
Perihal latar belakang ahli pidana yang berasal dari Jakarta tersebut, tidak dijelaskan lebih lanjut oleh Made Juri.
Baca juga: Kejari Lombok Tengah agendakan pemeriksaan pejabat Bappenda terkait kasus PPJ
Dia hanya memastikan, apabila koordinasi dengan ahli pidana sudah selesai, penyidik kejaksaan akan melanjutkan koordinasi dengan auditor untuk melihat adanya potensi kerugian keuangan negara.
Perihal auditor yang akan menjadi mitra kejaksaan, Made Juri belum mendapat informasi lengkap dari penyidik yang berada di bidang pidana khusus tersebut.
"Sementara ini, untuk PKKN (penghitungan kerugian keuangan negara) nanti dari NTB," ujarnya.
Kepala Kejari Lombok Tengah Nurintan Sirait sebelumnya menyampaikan pihaknya menelusuri kerugian keuangan negara dalam kasus ini dengan menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB.
Baca juga: Jaksa kantongi hasil pemeriksaan Bappenda dan PLN di kasus korupsi PPJ Lombok Tengah
Untuk memperkuat alat bukti, Nurintan menyebut bahwa penyidik juga menggandeng ahli pidana dari kalangan akademisi Universitas Mataram.
Dalam proses penyidikan pada tahun 2024, Kajari Lombok Tengah menyampaikan bahwa pihaknya sudah mengorek keterangan dari para pihak terkait, terutama di kalangan pemangku kebijakan di Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah dan PLN.
Indikasi pidana yang muncul dalam kasus ini berkaitan dengan pengelolaan pendapatan asli daerah (PAD) terkait pajak. Nurintan memastikan pendapatan ini bukan bagian dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Kejari Lombok Tengah menetapkan status penanganan kasus pajak ini masuk ke tahap penyidikan dengan memperhitungkan pendapat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun inspektorat sebagai aparat pengawasan intern pemerintah (APIP).
Baca juga: Kejaksaan periksa belasan saksi kasus korupsi PPJ di Lombok Tengah