Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Lombok Tengah menyatakan penetapan tersangka kasus dugaan korupsi penarikan pajak penerangan jalan tahun 2019–2023 tinggal menunggu hasil audit kerugian dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau BPKP Perwakilan Nusa Tenggara Barat.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Tengah I Made Juri Imanu dihubungi dari Mataram, Kamis, menyampaikan bahwa penetapan tersangka belum dapat terlaksana mengingat penghitungan kerugian keuangan negara masih berjalan.
"Hasil auditnya belum keluar dari BPKP," katanya.
Terkait perkembangan audit, Juri mengaku belum mendapatkan informasi dari penyidik bidang pidana khusus. Untuk lebih jelas, ia mempersilakan agar hal tersebut ditanyakan kepada pihak BPKP.
Baca juga: Kejaksaan berikan BPKP dokumen kebutuhan audit kerugian PPJ Lombok Tengah
Pihak BPKP NTB yang dikonfirmasi perihal audit kerugian kasus ini belum memberikan tanggapan. Meskipun ada tanggapan, BPKP tidak berwenang memberikan informasi kepada publik mengingat audit kerugian keuangan negara datang dari permintaan penyidik kejaksaan.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Lombok Tengah Bratha Hariputra pada medio Juni 2025 mengungkapkan pihaknya sudah memetakan nama para pihak yang berpotensi muncul sebagai tersangka.
"Sudah kami mapping. Sudah dipetakan. Yang jelas, (jumlahnya) lebih," kata Bratha.
Baca juga: Kejari: Tersangka korupsi PPJ Lombok Tengah lebih dari satu orang
Untuk menetapkan tersangka, penyidik kini mengagendakan pelaksanaan gelar perkara. Namun, ia tidak mengungkapkan waktu pelaksanaan, hanya memastikan hal tersebut berlangsung dalam waktu dekat.
Sebagai bahan kebutuhan gelar perkara penetapan tersangka, Bratha mengatakan bahwa penyidik kini menunggu hasil audit kerugian keuangan negara.
Untuk kebutuhan lainnya, baik keterangan saksi, kelengkapan dokumen, dan keterangan ahli sudah masuk dalam berkas penyidikan.
Bratha menjelaskan persoalan hukum yang muncul dalam perkara ini berkaitan dengan pembayaran insentif pajak yang tidak tersampaikan sesuai ketentuan.
"Insentif terbayar, tapi tidak sesuai. Itu yang kami dalami," ujar dia.
Baca juga: Kejari Lombok Tengah periksa secara maraton saksi kasus korupsi PPJ
Perihal regulasi yang menjadi dasar pembayaran insentif tersebut, Bratha memilih untuk tidak secara dini menyampaikan ke publik.
"Soal itu, nanti saja," katanya.
Dalam penyidikan kasus ini tercatat sudah ada puluhan saksi yang menjalani pemeriksaan. Mereka berasal dari berbagai kalangan pejabat organisasi perangkat daerah (OPD) Lombok Tengah.
Mulai dari pihak Bapenda Lombok Tengah, Dinas Perhubungan, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), serta Bagian Hukum Pemkab Lombok Tengah.
Baca juga: Kejaksaaan perkuat bukti korupsi PPJ di Lombok Tengah dari ahli pidana
Baca juga: Kejari Lombok Tengah agendakan ekspose perkara korupsi PPJ dengan BPKP NTB
