Mataram (ANTARA) - Penyidik Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, memeriksa secara maraton saksi kasus dugaan korupsi pajak penerangan jalan (PPJ).
Kepala Kejari Lombok Tengah Nurintan Sirait melalui sambungan telepon, Selasa, menjelaskan bahwa pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut hasil ekspose bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB.
"Untuk yang berjalan saat ini (pemeriksaan), saksi-saksi dari Bappenda Lombok Tengah," kata Nurintan.
Baca juga: Kejaksaaan perkuat bukti korupsi PPJ di Lombok Tengah dari ahli pidana
Selain dari Bappenda Lombok Tengah, saksi lain yang masuk dalam agenda pemeriksaan tambahan secara maraton adalah pihak pejabat dari Dinas Perhubungan, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), dan Biro Hukum Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah.
Ada juga permintaan keterangan dari pihak PLN dan pihak perusahaan yang menjadi mitra PLN dalam kegiatan pemenuhan listrik pada penerangan jalan di Kabupaten Lombok Tengah.
Baca juga: Kejari Lombok Tengah agendakan ekspose perkara korupsi PPJ dengan BPKP NTB
Perihal tindak lanjut hasil ekspose perkara dengan BPKP NTB, penyidik kejaksaan juga sudah menyerahkan sebagian dokumen kebutuhan audit kerugian negara.
Dugaan korupsi yang muncul dalam PPJ ini berkaitan dengan denda keterlambatan pembayaran pajak pada periode 2019 sampai dengan 2023.
Baca juga: Kejari Lombok Tengah minta kajian ahli pidana forensik terkait korupsi PPJ
Baca juga: Kejaksaan agendakan ekspose perkara PPJ dengan BPKP NTB
Baca juga: Kejaksaan dalami denda keterlambatan kasus korupsi PPJ Lombok Tengah