Mataram (ANTARA) - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Nusa Tenggara Barat menghitung nilai kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi insentif dalam pembayaran pajak penerangan jalan (PPJ) Kabupaten Lombok Tengah periode 2019–2023.
Humas BPKP Perwakilan NTB Agung Ragil Pujono di Mataram, Senin, menyampaikan bahwa penghitungan kerugian keuangan negara ini atas tindak lanjut permintaan penyidik Kejaksaan Negeri Lombok Tengah.
"Jadi, sudah ada tim khusus yang sekarang sedang melakukan audit penghitungan kerugian. Prosesnya masih berlangsung," katanya.
Dalam rangkaian audit, jelas dia, tim khusus BPKP turut berkoordinasi dengan penyidik kejaksaan guna meminta dokumen dan kelengkapan alat bukti sebagai kebutuhan penghitungan kerugian.
Apabila seluruh proses audit telah rampung, Agung menyatakan BPKP akan langsung menyerahkan hasil penghitungan kepada penyidik Kejari Lombok Tengah.
"Nanti kalau sudah selesai, tentu kami serahkan ke Kejari," ujarnya.
Baca juga: PMH jadi syarat BPKP hitung kerugian korupsi PPJ di Lombok Tengah
Pernyataan pihak BPKP ini sejalan dengan yang pernah disampaikan pihak Kejari Lombok Tengah bahwa penyidikan kasus PPJ ini tengah menunggu hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara.
Audit ini sebagai bentuk upaya penyidik dalam memperkuat alat bukti yang mengarah pada penelusuran peran tersangka. Sebagai bahan kelengkapan penyidikan, jaksa telah memeriksa sedikitnya 30 saksi.
Mereka berasal dari berbagai kalangan pejabat organisasi perangkat daerah Lombok Tengah, mulai dari pihak Bappenda Lombok Tengah, Dinas Perhubungan, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), serta Bagian Hukum Pemkab Lombok Tengah.
Baca juga: Kejaksaan berikan BPKP dokumen kebutuhan audit kerugian PPJ Lombok Tengah
Kasi Pidsus Kejari Lombok Tengah Bratha Hariputra sebelumnya menyampaikan, dalam penanganan kasus ini pihaknya telah menemukan PMH sejak tahap penyelidikan. Temuan PMH telah diperkuat dengan pendapat ahli pidana.
Ia mengatakan bahwa pihaknya menemukan PMH dari penyaluran insentif PPJ yang tidak sesuai dengan regulasi pemerintah. Hal tersebut terungkap dari hasil ekspose internal kejaksaan.
Target PPJ di Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah tercatat senilai Rp1,4 miliar per bulan. Evaluasi dilakukan per tiga bulan.
"Setiap triwulan target terpenuhi, insentif dibayarkan," ucapnya.
Baca juga: Kejari: Tersangka korupsi PPJ Lombok Tengah lebih dari satu orang
Baca juga: Kejari Lombok Tengah periksa secara maraton saksi kasus korupsi PPJ
Baca juga: Kejaksaaan perkuat bukti korupsi PPJ di Lombok Tengah dari ahli pidana
