Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Lombok Tengah menyebutkan adanya perbuatan melawan hukum (PMH) menjadi syarat Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Nusa Tenggara Barat mau menghitung kerugian dalam kasus dugaan korupsi insentif pajak penerangan jalan (PPJ).
"Kemarin, terakhir ekspose dengan BPKP, mereka mau lihat PMH-nya dahulu," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Lombok Tengah Bratha Hariputra di Mataram, Selasa.
Menurut dia, penelusuran PMH tersebut bukan menjadi kewenangan BPKP sebagai lembaga audit keuangan milik negara. Melainkan, penelusuran PMH itu ada pada tugas aparat penegak hukum, seperti kejaksaan.
"Kalau BPKP 'kan ini tugasnya menghitung bukan mencari PMH," ujarnya.
Baca juga: Kejaksaan berikan BPKP dokumen kebutuhan audit kerugian PPJ Lombok Tengah
Bratha mengatakan bahwa dalam penanganan kasus ini pihaknya telah menemukan PMH sejak tahap penyelidikan. Temuan PMH telah diperkuat dengan pendapat ahli pidana.
Ia mengatakan bahwa pihaknya menemukan PMH dari penyaluran insentif PPJ yang tidak sesuai dengan regulasi pemerintah. Hal tersebut terungkap dari hasil ekspose internal kejaksaan.
Target PPJ di Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah tercatat senilai Rp1,4 miliar per bulan. Evaluasi dilakukan per tiga bulan.
"Setiap triwulan target terpenuhi, insentif dibayarkan," ucap dia.
Baca juga: Kejari: Tersangka korupsi PPJ Lombok Tengah lebih dari satu orang
Dalam penyidikan kasus ini tercatat sudah ada puluhan saksi yang menjalani pemeriksaan. Mereka berasal dari berbagai kalangan pejabat organisasi perangkat daerah (OPD) Lombok Tengah.
Mulai dari pihak Bappenda Lombok Tengah, dinas perhubungan, badan keuangan dan aset daerah (BKAD), serta bagian hukum Pemkab Lombok Tengah.
Baca juga: Kejari Lombok Tengah periksa secara maraton saksi kasus korupsi PPJ
Baca juga: Kejaksaaan perkuat bukti korupsi PPJ di Lombok Tengah dari ahli pidana
Baca juga: Kejari Lombok Tengah agendakan ekspose perkara korupsi PPJ dengan BPKP NTB
