Purbaya perpanjang PPN DTP rumah 100 persen

id menkeu,purbaya,ppn dtp rumah,kemenkeu,insentif rumah,PPN DTP

Purbaya perpanjang PPN DTP rumah 100 persen

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (kanan) bersama Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara (kedua kanan), Sekretaris Jenderal Kemenkeu Heru Pambudi (kiri), Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama (kedua kiri) dan Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Luky Alfirman (tengah) berfoto bersama sebelum mengikuti konferensi pers APBN KiTa edisi Oktober 2025 di Jakarta, Selasa (14/10/2025). Menteri Keuangan melaporkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 mengalami defisit sebesar Rp371,5 triliun atau 1,56 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) per 30 September 2025. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/foc.

Jakarta (ANTARA) - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memperpanjang fasilitas pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) sebesar 100 persen untuk pembelian properti hingga 31 Desember 2027.

“Fasilitas ini diberikan hingga 31 Desember 2026 awalnya, sekarang diperpanjang lagi hingga 31 Desember 2027,” kata Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi Oktober 2025 di Jakarta, Selasa.

Menurut Purbaya, fasilitas itu akan dinikmati oleh sekitar 40 ribu unit properti per tahun. Dia memutuskan untuk memperpanjang insentif ini demi menjaga daya beli kelas menengah dan mendukung sektor properti yang memiliki efek berganda (multiplier effect) besar.

“Jadi itu semacam dorongan baru ke sektor properti, tentunya akan berdampak ekonomi juga,” ujarnya.

Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu menambahkan pihaknya bakal segera menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur perpanjangan insentif PPN DTP ini hingga 31 Desember 2027.

Baca juga: Menkeu tak menaikkan bunga untuk rumah subsidi

Febrio optimistis kebijakan ini memberikan kepastian usaha sehingga pengembang bisa merencanakan pembangunan dengan lebih banyak dan cepat. Sebagai informasi, kebijakan PPN DTP sebelumnya menetapkan besaran insentif yang berbeda bergantung pada waktu waktu penyerahan unit hunian.

Pada 2025, yang kebijakannya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2025, pemerintah menanggung 100 persen PPN untuk penyerahan unit pada 1 Januari-30 Juni 2025.

Baca juga: Ekonomi tumbuh 5,7 persen jika program perumahan berhasil

Sedangkan untuk penyerahan unit pada 1 Juli-31 Desember 2025, insentif PPN DTP yang berlaku sebesar 50 persen. Namun, di tengah berjalannya tahun anggaran, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang besaran insentif 100 persen hingga Desember 2025.

Fasilitas PPN DTP diberikan atas dasar pengenaan pajak (DPP) maksimal Rp2 miliar, untuk pembelian rumah dengan harga jual paling tinggi Rp5 miliar. Diskon PPN tersebut berlaku baik untuk pembelian rumah tapak maupun satuan rumah susun. Pemerintah pun melanjutkan kebijakan tersebut sebagai rangkaian dari paket kebijakan ekonomi lanjutan untuk 2025-2026 di bawah tajuk “Paket Ekonomi 2025.”

Pewarta :
Editor: I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.