Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat menyatakan penelusuran kerugian keuangan negara kasus dugaan korupsi pembayaran insentif Pajak Penerangan Jalan (PPJ) Kabupaten Lombok Tengah periode 2019–2023, belum menyentuh pada persoalan denda keterlambatan.
"Sampai saat ini, fokus (audit kerugian) kepada insentif PPJ," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Lombok Tengah Bratha Hariputra di Mataram, Rabu.
Auditor yang membantu penyidik kejaksaan melakukan audit kerugian keuangan negara dalam kasus ini adalah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB.
Bratha menyatakan bahwa pihaknya kini secara intensif membangun koordinasi dengan BPKP dalam upaya merampungkan proses audit kerugian keuangan negara.
"Jadi, masih sementara menunggu perhitungan. (Audit kerugian) sementara berjalan," ucap dia.
Denda keterlambatan pembayaran insentif ini muncul dari rangkaian penyidikan Kejari Lombok Tengah.
Baca juga: BPKP NTB hitung nilai kerugian korupsi PPJ di Lombok Tengah
Dugaan tersebut berkaitan dengan tidak adanya nota kesepahaman yang memuat tenggat waktu pihak PLN harus menyetorkan insentif PPJ dalam periode triwulan kepada pemerintah daerah.
Nota kesepahaman itu pun diduga muncul belakangan ketika persoalan ini masuk ke meja Kejari Lombok Tengah. Hal itu diperkuat dengan adanya ketidaksesuaian nomor register nota kesepahaman.
Humas BPKP Perwakilan NTB Agung Ragil Pujono sebelumnya menyampaikan bahwa penghitungan kerugian keuangan negara ini atas tindak lanjut permintaan penyidik Kejaksaan Negeri Lombok Tengah.
"Jadi, sudah ada tim khusus yang sekarang sedang melakukan audit penghitungan kerugian. Prosesnya masih berlangsung," katanya.
Dalam rangkaian audit, jelas dia, tim khusus BPKP turut berkoordinasi dengan penyidik kejaksaan guna meminta dokumen dan kelengkapan alat bukti sebagai kebutuhan penghitungan kerugian.
Apabila seluruh proses audit telah rampung, Agung memastikan BPKP akan langsung menyerahkan hasil penghitungan kepada penyidik Kejari Lombok Tengah.
"Nanti kalau sudah selesai, tentu kami serahkan ke Kejari," ujar dia.
Baca juga: PMH jadi syarat BPKP hitung kerugian korupsi PPJ di Lombok Tengah
Audit ini sebagai bentuk upaya penyidik dalam memperkuat alat bukti yang mengarah pada penelusuran peran tersangka. Sebagai bahan kelengkapan penyidikan, jaksa telah memeriksa sedikitnya 30 saksi.
Mereka berasal dari berbagai kalangan pejabat organisasi perangkat daerah (OPD) Lombok Tengah. Mulai dari pihak Bappenda Lombok Tengah, dinas perhubungan, badan keuangan dan aset daerah (BKAD), serta bagian hukum Pemkab Lombok Tengah.
Dalam penanganan kasus ini, kejaksaan telah menemukan PMH sejak tahap penyelidikan. Temuan PMH telah diperkuat dengan pendapat ahli pidana.
Ia mengatakan bahwa pihaknya menemukan PMH dari penyaluran insentif PPJ yang tidak sesuai dengan regulasi pemerintah. Hal tersebut terungkap dari hasil ekspose internal kejaksaan.
Target PPJ di Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah tercatat senilai Rp1,4 miliar per bulan. Evaluasi dilakukan per tiga bulan.
"Setiap triwulan target terpenuhi, insentif dibayarkan," ucap dia.
Baca juga: Kejaksaan berikan BPKP dokumen kebutuhan audit kerugian PPJ Lombok Tengah
Baca juga: Kejari: Tersangka korupsi PPJ Lombok Tengah lebih dari satu orang
Baca juga: Kejari Lombok Tengah periksa secara maraton saksi kasus korupsi PPJ
