Mataram (ANTARA) - Pemerintah Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, menghapus sanksi administrasi atau denda pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) sebelum tahun 2025 bagi wajib pajak di Mataram dengan potensi mencapai sekitar Rp6 miliar.
Kepala Bidang Pelayanan Penagihan dan Penyuluhan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram Ahmad Amrin di Mataram, Selasa, mengatakan, potensi tunggakan atau piutang PBB-P2 termasuk denda di Kota Mataram sejak tahun 2010 mencapai Rp36 miliar.
"Angka Rp36 miliar itu merupakan tunggakan pokok dan denda. Tapi kalau denda saja sekitar Rp5 miliar hingga Rp6 miliar," katanya.
Baca juga: Pemkot Mataram jemput bola ke wajib pajak PBB
Melalui kebijakan penghapusan denda PBB-P2, BKD Kota Mataram melakukan optimalisasi ini untuk pembayaran tunggakan pajak pokok Rp30 miliar sejak tahun 2010. Sementara jumlah wajib pajak (WP) yang menunggak pembayaran PBB sejak tahun 2010 tercatat lebih dari 60 ribu WP.
Ia mengatakan, dengan kebijakan penghapusan denda PBB-P2 sejak 2010 ini, pihaknya optimis bisa meningkatkan penerimaan daerah dari sektor pembuatan PBB-P2.
"Kami optimis, upaya optimalisasi PPB-P2 tahun 2025 bisa tercapai," jelasnya.
Baca juga: Warga Mataram bebas bayar denda PBB mulai 1 Agustus-31 September 2024
Untuk memudahkan masyarakat, pembayaran PBB dilakukan dengan berbagai cara, antara lain pembayaran melalui m-banking, ATM, ritel modern dan di kantor BKD.
"Kami juga turun langsung ke lingkungan untuk membuka loket pembayaran dengan menggunakan mobil keliling," katanya.
Data BKD Kota Mataram sampai bulan akhir Juni 2025, realisasi PBB Kota Mataram tercatat 18,74 persen atau Rp5,4 miliar lebih dari target Rp29 miliar.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Mataram H Lalu Alwan Basri sebelumnya mengatakan, kebijakan penghapusan sanksi administrasi berupa denda PBB-PP2 ditetapkan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-32 Kota Mataram pada 31 Agustus 2025, sekaligus sebagai upaya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Penghapusan denda ini bersifat menyeluruh atau 100 persen dan berlaku selama tiga bulan, terhitung sejak 1 Agustus hingga 31 Oktober 2025," katanya.
Baca juga: Sekitar 96 ribu SPT PBB tersebar di Mataram nilainya capai Rp30 miliar
Menurut Alwan, kebijakan itu diharapkan dapat meringankan beban masyarakat serta mendorong wajib pajak untuk segera melunasi kewajiban mereka tanpa khawatir terkena sanksi denda yang menumpuk selama bertahun-tahun.
"Kebijakan menghapus denda PBB 100 persen sebelum tahun 2025, dimaksudkan untuk meringankan beban masyarakat," katanya.
Setelah kebijakan tersebut dikeluarkan, Pemerintah Kota Mataram menunggu perkembangan bisa tidaknya kebijakan pemutihan denda pembayaran PBB tersebut diperpanjang.
"Untuk perpanjangan kebijakan penghapusan denda PBB, kami lihat perkembangan dan semua tergantung kepala daerah," katanya.
Baca juga: Lunas PBB menjadi syarat pencairan TPP ASN di Mataram
Baca juga: Sebanyak 95.029 lembar SPT PBB tersebar di Mataram senilai Rp30 miliar
Baca juga: Pemerintah Mataram terus tagih hutang PT Angkasa Pura I Bandara Internasional Lombok
