Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat menyebut jumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi penarikan pajak penerangan jalan (PPJ) tahun 2019-2023 berpotensi lebih dari satu orang.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Lombok Tengah Bratha Hariputra di Mataram, Rabu, menegaskan bahwa pihaknya sudah memetakan nama para pihak yang berpotensi muncul sebagai tersangka.
"Sudah kami maping. Sudah dipetakan. Yang jelas (jumlahnya) lebih," kata Bratha.
Untuk menetapkan tersangka, lanjut dia, penyidik kini mengagendakan pelaksanaan gelar perkara. Dia tidak mengungkapkan waktu pelaksanaan, hanya memastikan hal tersebut berlangsung dalam waktu dekat.
Baca juga: Kejari Lombok Tengah periksa secara maraton saksi kasus korupsi PPJ
Sebagai bahan kebutuhan gelar perkara penetapan tersangka, Bratha mengatakan bahwa penyidik kini menunggu hasil audit kerugian keuangan negara.
Untuk kebutuhan lainnya, baik keterangan saksi, kelengkapan dokumen, dan keterangan ahli sudah masuk dalam berkas penyidikan.
"Jadi, tinggal menunggu bina keuangan daerah (hasil audit), baru kami lakukan gelar dan kami tetapkan tersangka," ucapnya.
Bratha menjelaskan, persoalan hukum yang muncul dalam perkara ini berkaitan dengan pembayaran insentif pajak yang tidak tersampaikan sesuai ketentuan.
"Insentif terbayar, tapi tidak sesuai. Itu yang kami dalami," ujar dia.
Baca juga: Kejaksaaan perkuat bukti korupsi PPJ di Lombok Tengah dari ahli pidana
Perihal regulasi yang menjadi dasar pembayaran insentif tersebut, Bratha memilih untuk tidak secara dini menyampaikan ke publik.
"Soal itu, nanti saja," katanya.
Sebelumnya, Kepala Kejari Lombok Tengah, Nurintan M. N. O. Sirait mengungkapkan dalam penyidikan kasus ini sudah ada puluhan saksi yang menjalani pemeriksaan. Mereka berasal dari berbagai kalangan pejabat organisasi perangkat daerah (OPD) Lombok Tengah.
Mulai dari pihak Bappenda Lombok Tengah, dinas perhubungan, badan keuangan dan aset daerah (BKAD), serta bagian hukum Pemkab Lombok Tengah.
Nurintan menjelaskan, indikasi pidana muncul dari pengelolaan pendapatan asli daerah (PAD) yang bukan berasal dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Baca juga: Kejari Lombok Tengah minta kajian ahli pidana forensik terkait korupsi PPJ
Baca juga: Kejaksaan agendakan ekspose perkara PPJ dengan BPKP NTB
Baca juga: Kejaksaan dalami denda keterlambatan kasus korupsi PPJ Lombok Tengah
Baca juga: Kejari Lombok Tengah koordinasi dengan ahli pidana terkait penanganan korupsi PPJ