Mataram (ANTARA) - Penyidik Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat memperkuat bukti kasus dugaan korupsi pajak penerangan jalan (PPJ) dengan meminta pendapat dari ahli hukum pidana.
Kepala Kejari Lombok Tengah Nurintan Sirait melalui sambungan telepon, Selasa, mengatakan penyidik mengagendakan penguatan bukti melalui pendapat ahli tersebut pada pekan ini.
"Jadi, pekan ini mau periksa ahli hukum pidana," kata Nurintan.
Kajari Lombok Tengah tidak menyampaikan secara lengkap latar belakang dari ahli hukum pidana tersebut. Dia memilih untuk tidak mengumbar hal tersebut ke publik agar rangkaian penyidikan berjalan sesuai harapan.
Lebih lanjut, Nurintan menyebut bahwa penyidik sudah melaksanakan ekspose dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB guna melihat adanya potensi kerugian keuangan negara yang menjadi dasar pelaksanaan audit.
Baca juga: Kejari Lombok Tengah agendakan ekspose perkara korupsi PPJ dengan BPKP NTB
Perkembangan lain dalam penanganan kasus ini dikatakan Nurintan masih berjalan pada pemeriksaan saksi. Sejauh ini, sudah ada 35 keterangan saksi yang masuk dalam kelengkapan berkas penyidikan.
Para saksi terdiri dari sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) Lombok Tengah, di antaranya, dinas perhubungan, badan keuangan dan aset daerah, badan pengelolaan pendapatan daerah, dan Biro Hukum Pemkab Lombok Tengah.
Baca juga: Kejari Lombok Tengah minta kajian ahli pidana forensik terkait korupsi PPJ
Ada juga permintaan keterangan dari pihak PLN dan pihak perusahaan yang menjadi mitra PLN dalam kegiatan pemenuhan listrik pada penerangan jalan di Kabupaten Lombok Tengah.
"Jadi, proses pemeriksaan masih jalan," ujarnya.
Nurintan menyatakan bahwa pemeriksaan saksi, ahli, maupun ekspose perkara dengan BPKP ini menjadi bagian dari upaya penyidik menguatkan bukti dugaan korupsi pada denda keterlambatan pembayaran pajak periode 2019 sampai dengan 2023 tersebut.
Baca juga: Kejaksaan agendakan ekspose perkara PPJ dengan BPKP NTB
Baca juga: Kejaksaan dalami denda keterlambatan kasus korupsi PPJ Lombok Tengah