Mataram, NTB (ANTARA) - Sejumlah berita menarik di Nusa Tenggara Barat pada Selasa (9/9) yang perlu di baca publik.
Berikut rangkuman berita Antara NTB yaitu:
1. Polda NTB tangguhkan penahanan tersangka kasus kematian Brigadir Nurhadi
Mataram (ANTARA) - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat terungkap menangguhkan penahanan Misri yang menjadi salah seorang tersangka dalam kasus kematian Brigadir Muhammad Nurhadi.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Pol. Syarif Hidayat yang dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa, belum memberikan pernyataan atas penangguhan penahanan di tahap penyidikan ini.
Baca beritanya di sini
2. Berikut alasan Sri Mulyani diganti Purbaya dari jabatan Menteri Keuangan
Jakarta (ANTARA) - Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Purbaya Yudhi Sadewa sebagai Menteri Keuangan menggantikan Sri Mulyani Indrawati dalam reshuffle kabinet yang digelar di Istana Negara, Jakarta, Senin (8/9). Pergantian ini ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 86/P Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Menteri dan Wakil Menteri Negara Kabinet Merah Putih Periode 2024–2029.
Baca beritanya di sini
3. Ada tiga faktor pemicu hujan awet di NTB
Ilustrasi - Pengendara motor saat melintas ketika terjadi hujan di wilayah NTB, Minggu (2/3/2025). ANTARA/Akhyar Rosidi
Mataram (ANTARA) - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengungkapkan ada tiga faktor utama pemicu hujan awet yang mengguyur sebagian besar wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) dari malam hingga sore hari.
"Faktor pertama akibat gelombang atmosfer Equatorial Rossby yang aktif di Nusa Tenggara Barat," kata Kepala Stasiun Meteorologi Zainuddin Abdul Madjid (ZAM) Satria Topan Primadi dalam keterangan di Mataram, Selasa.
Baca beritanya di sini
4. Kejati NTB hentikan kasus korupsi alkes RS Rujukan Manambai Sumbawa
Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat menghentikan penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) pada Rumah Sakit Rujukan Manambai yang berada di Kabupaten Sumbawa.
Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera di Mataram, Selasa, mengatakan bahwa kasus dugaan korupsi yang berada di bawah penanganan bidang pidana khusus tersebut dihentikan dalam tahap penyelidikan.
Baca beritanya di sini
5. PMH jadi syarat BPKP hitung kerugian korupsi PPJ di Lombok Tengah
Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Lombok Tengah menyebutkan adanya perbuatan melawan hukum (PMH) menjadi syarat Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Nusa Tenggara Barat mau menghitung kerugian dalam kasus dugaan korupsi insentif pajak penerangan jalan (PPJ).
"Kemarin, terakhir ekspose dengan BPKP, mereka mau lihat PMH-nya dahulu," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Lombok Tengah Bratha Hariputra di Mataram, Selasa.
Baca beritanya di sini
