Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, mengantongi hasil pemeriksaan pihak Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah dan PLN pada kasus dugaan korupsi pajak penerangan jalan periode tahun 2019 sampai 2023.
Kepala Kejari Lombok Tengah Nurintan Sirait melalui sambungan telepon di Mataram, Rabu, membenarkan bahwa penyidik sudah mendapatkan keterangan dari pihak Bappenda dan PLN dalam proses penyidikan kasus pajak penerangan jalan.
"Jadi, sudah banyak yang kami mintai keterangan, termasuk dari Bappenda dan PLN," kata dia.
Baca juga: Kejaksaan periksa belasan saksi kasus korupsi PPJ di Lombok Tengah
Selain menelusuri alat bukti dari keterangan saksi, dalam rangkaian penyidikan ini pihaknya turut mengagendakan penghitungan kerugian keuangan negara (PKKN) dengan menggandeng pihak Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB.
Untuk memperkuat alat bukti, penyidik juga mengagendakan permintaan keterangan ahli pidana dari kalangan akademisi Universitas Mataram.
Nurintan kembali menegaskan bahwa indikasi pidana yang muncul dalam kasus ini berkaitan dengan pengelolaan pendapatan asli daerah terkait pajak, bukan yang menjadi bagian dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Kajari Lombok Tengah memastikan pihaknya meningkatkan status penanganan kasus ini ke tahap penyidikan melalui prosedur hukum yang tepat, salah satunya dengan memperhitungkan pendapat ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun inspektorat sebagai aparat pengawasan intern pemerintah (APIP).