Kejari Lombok Tengah agendakan pemeriksaan pejabat Bappenda terkait kasus PPJ

id kasus korupsi, pajak penerangan jalan, kejari lombok tengah

Kejari Lombok Tengah agendakan pemeriksaan pejabat Bappenda terkait kasus PPJ

Arsip foto-Kantor Kejari Lombok Tengah. (ANTARA/HO-Kejari Lombok Tengah)

Mataram (ANTARA) - Penyidik Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, mengagendakan pemeriksaan sejumlah pejabat dan mantan pejabat dari Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) terkait kasus dugaan korupsi pajak penerangan jalan periode tahun 2019 sampai 2023.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Lombok Tengah Bratha Hariputra di Mataram, Senin, menyampaikan agenda tersebut akan berlangsung maraton pada pekan ini.

"Jadi, pekan ini pemeriksaan saksi-saksi dari Bappenda," kata Bratha.

Ia tidak menjelaskan secara rinci terkait nama pejabat dan mantan pejabat yang masuk dalam agenda pemeriksaan sebagai saksi tersebut.

Baca juga: Jaksa kantongi hasil pemeriksaan Bappenda dan PLN di kasus korupsi PPJ Lombok Tengah

Namun, ia menyampaikan bahwa saksi-saksi tersebut di antaranya Kepala Bappenda Lombok Tengah dan mantan pejabat sebelumnya, mengingat dugaan korupsi ini muncul dalam periode 2019-2023.

"Iya, (jabatan kepala Bappenda) saat ini dan sebelumnya. 'Kan (dugaan korupsi) ini 2019-2023," ujarnya.

Untuk agenda saksi lainnya, Bratha memilih untuk tidak mengungkap lebih dahulu ke publik. Ia hanya memastikan pemeriksaan saksi kepada seluruh pihak terkait tetap masuk dalam agenda.

Baca juga: Kejaksaan periksa belasan saksi kasus korupsi PPJ di Lombok Tengah

Termasuk kepada pihak PT PLN (Persero) yang menyetorkan pajak penerangan jalan ke Bappenda Lombok Tengah.

"Memang alurnya 'kan dari PLN ke Bappenda. Kami masih dalami, apakah sudah tersalurkan secara SOP, apakah ada keterlambatan atau lainnya, itu masih kami dalami," kata dia.

Dalam tahap penyidikan ini kejaksaan turut melibatkan ahli, baik dari auditor kerugian keuangan negara maupun pidana.

Terkait hal tersebut, Bratha mengatakan pada tahap penyidikan ini pihaknya belum menyentuh permintaan keterangan ahli.

"Baru sebatas koordinasi saja," ujarnya.