Bima (ANTARA) - Ketua DPRD Kabupaten Bima, Diah Citra Pravitasari (DCP), angkat bicara terkait alasan batalnya penetapan Panitia Khusus (Pansus) hak angket rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Pembentukan ini, neski sempat mengemuka dalam rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD, usulan tersebut belum juga masuk tahap paripurna," ungkapnya kepada ANTARA, Sabtu.
Menurutnya, fraksi-fraksi di DPRD masih membutuhkan waktu untuk melakukan pendalaman materi dan mengkaji urgensi pembentukan Pansus tersebut.
“Dalam rapat Banmus, Senin lalu. Saya beri ruang kepada Wakil Ketua I Muh. Erwin dari PPP untuk menyampaikan gagasan pembentukan Pansus Hak Angket, walaupun tidak masuk agenda resmi dan belum ada surat permohonan,” jelas DCP.
Baca juga: Tuntut keadilan, Ratusan CASN dan PPPK di Kota Bima unjuk rasa
Politisi Golkar ini mengaku, telah menanyakan secara langsung kepada seluruh fraksi terkait kesiapan penjadwalan sidang paripurna pembentukan Pansus. Namun, sebagian besar fraksi menyatakan belum siap dan meminta waktu untuk melakukan telaah internal.
“Sebagian fraksi masih belum bisa menyetujui karena alasan substansi dan prosedural. Mereka perlu melakukan pendalaman lebih lanjut di internal fraksi masing-masing,” ujarnya.
Tak hanya itu, ia menambahkan bahwa ada catatan penting terkait prasyarat pengajuan Hak Angket yang dinilai belum memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dan Tata Tertib DPRD Kabupaten Bima.
“Pengajuannya harus diusulkan oleh minimal tujuh anggota dewan dari setidaknya dua fraksi, serta melalui surat resmi. Lalu, jika disetujui Banmus, baru bisa dijadwalkan untuk rapat paripurna. Mekanismenya jelas,” tegas mantan Ketua Karang Taruna Kota Bima itu.
Baca juga: Panselda Bima terima 44 laporan keberatan hasil tes PPPK
Fakta lainnya yang diungkap DCP adalah, adanya perbedaan sikap dari unsur pimpinan dewan yang disebut sebagai inisiator Hak Angket. Dari tiga nama, satu di antaranya membantah terlibat.
“Artinya hanya dua unsur pimpinan yang benar-benar menginisiasi, dan ini jadi pertimbangan tambahan bagi Banmus,” paparnya.
Meski demikian, DCP menegaskan bahwa Hak Angket adalah hak demokratis setiap anggota DPRD dan keberadaannya harus dihormati.
“Yang penting adalah tetap mengikuti mekanisme dan tata tertib yang ada. Hak Angket itu sah, tapi prosedurnya harus tepat agar tidak cacat secara hukum dan administrasi,” pungkasnya.
Baca juga: Kelulusan PPPK guru atas nama ST. Maryam di Kota Bima dibatalkan