Ketua Pansus Angket Haji jabarkan tiga ruang lingkup

id Pansus Angket Haji DPR ,Nusron wahid ,Penyelenggaraan haji

Ketua Pansus Angket Haji jabarkan tiga ruang lingkup

Tangkapan layar - Suasana penetapan anggota Komisi VI DPR RI Nusron Wahid sebagai Ketua Pansus Angket Haji 2024 dalam rapat Pansus Angket Haji yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (19/8/2024). ANTARA/Tri Meilani Ameliya.

Jakarta (ANTARA) - Ketua Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI Nusron Wahid menjabarkan tiga ruang lingkup yang menjadi fokus persoalan pihaknya dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap kebijakan penyelenggaraan haji oleh pemerintah.

"Yang sudah kita sepakati tadi ada tiga ruang lingkupnya," kata Nusron ditemui usai mengikuti rapat Pansus Angket Haji DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Senin.

Pertama, dia menyebut pihaknya akan mendalami dugaan penyalahgunaan kewenangan Menteri Agama (RI) dalam hal mengalokasikan kuota haji tambahan.

"Yang harusnya digunakan untuk reguler, (tapi) digunakan untuk jamaah haji khusus," ucapnya.

Ruang lingkup kedua, kata dia, masalah manajemen operasional haji. Mulai dari, rekrutmen sumber daya manusia hingga servis dan tingkat kepuasan jamaah. Ruang lingkup ketiga, lanjut dia, pembenahan sistem keuangan haji.

"Bagaimana pengelolaan sistem keuangan haji itu yang transparan, akuntabel, dan menjamin manajemen resiko dan mitigasi risikonya," katanya.

Terkait hal tersebut, dia menyebut Pansus Angket Haji DPR pada pekan ini akan memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan, terutama dari kalangan regulator penyelenggaraan haji.

Baca juga: PKB ingatkan Effendy Choirie agar urus partainya sendiri
Baca juga: Gus Choi soal Wapres jadi juru damai konflik PKB-PBNU


Sebelumnya, Pansus Angket Haji DPR RI menetapkan anggota Komisi VI DPR RI Nusron Wahid sebagai ketua, serta tiga orang lainnya yakni Marwan Dasopang, Diah Pitaloka, dan Ledia Hanifah sebagai wakil ketua.

Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar mengatakan terbentuknya pansus itu merupakan sejarah karena selama 10 tahun terakhir tidak ada pansus hak angket di DPR RI. Ia pun memberikan waktu maksimal satu bulan kepada Pansus Angket Haji DPR guna menghasilkan kesimpulan.