Jakarta (ANTARA) -
Hal tersebut disampaikan Jaja untuk menanggapi pertanyaan anggota Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR Jhon Kenedy Azis terkait dengan penentuan anggaran penyelenggaraan ibadah Haji 2024.
John menanyakan itu karena pada saat penentuan anggaran ibadah haji itu Jaja masih menjabat sebagai Direktur Pengelolaan Dana Haji dan Sistem Informasi Haji Terpadu.
Lebih lanjut, Jaja mencontohkan bahwa kebutuhan keuangan untuk kegiatan di dalam negeri, usulan anggaran diajukan oleh Direktorat Dalam Negeri. Hal yang sama, kata dia, juga terkait dengan kebutuhan keuangan di luar negeri. Kebutuhan keuangan Kemenag di luar negeri diajukan oleh Direktorat Luar Negeri.
Baca juga: BPKH nyatakan komitmen lebih transparan dan bebas korupsi
Baca juga: BPKH sebut penggunaan dana nilai manfaat terus mengalami kenaikan